Rabu 25 Feb 2015 20:33 WIB

Jokowi Diminta Larang Kepala Daerah Rangkap Jabatan

Pelantikan kepala daerah
Pelantikan kepala daerah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI Frans Agung MP Natamenggala mengingatkan Presiden Joko Widodo agar menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Larangan Rangkap Jabatan bagi kepala daerah.

"Banyak kepala daerah yang merangkap sebagai ketua partai politik daerah, baik di tingkat provinsi, maupun kabupaten dan kota," kata Frans Agung MP Natamenggala di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/2).

Menurut dia, rangkap jabatan kepala daerah ini dapat berpotensi terjadi tidak fair dan ketidakadilan pada proses pelaksanaan pilkada serentak yang akan dilaksanakan Desember 2015.

Jika Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres yang isinya melarang kepala daerah melakukan rangkap jabatan, kata dia, maka pelaksanaan pilkada serentak menjadi lebih fair dan demokratis.

Demi keadilan, maka Presiden akan lebih baik jika menerbitkan Keppres agar para kepala daerah melepaskan jabatan di pimpinan parpol daerah ketika berkompetisi pada pilkada.

"Presiden Jokowi sudah memberi contoh melarang menteri kabinet melakukan rangkap jabatan. Akan lebih baik jika Presiden juga melarang kepala daerah yang akan bertarung di pilkada juga tidak rangkap jabatan," katanya.

Agung menjelaskan, kepala daerah yang tidak melepaskan jabatan pimpinan di parpol daerah, cenderung dapat memainkan kepentingan politik yang menguntungkan dirinya dan partai politik yang dipimpinnya.

Kepala daerah yang menjadi pimpinan partai politik di daerahnya, menurut dia, sangat terbuka peluang untuk menempatkan kader-kadernya pada jabatan tertentu di lingkungan pemerintahannya. "Ini sudah jadi rahasia umum yang tidak bisa dipungkiri," ujarnya

Politisi Partai Hanura ini menambahkan, kepala daerah yang mau maju lagi dalam pilkada, tidak boleh menunjuk dan mengangkat pejabat sementara (Pjs), tapi jabatan kepala daerah harus secara otomatis dijabat sementara oleh sekretaris daerah (Sekda).

Pertimbangannya, kata dia, Sekda adalah pegawai negeri sipil (PNS) dengan golongan tertinggi di pemerintahan daerah tersebut, sehingga tidak ada konflik kepentingan.

"Jangan sampai yang ditunjuk menjadi Pjs itu orang partai. Ini akan menguntungkan partai mereka," kata Frans yang terpilih menjadi anggota DPR RI dari daetah pemilihan Lampung I.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement