REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN — Wakil Rakyat menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang dalam menegakkan aturan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan linkungan.
Pemkab Semarang –dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup (BLH)— dinilai kurang tegas terhadap perusahaan yang telah melanggar peraturan tentang lingkungan.
Hal ini ditegaskan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Ngesti Nugraha menanggapi persoalan polusi industri yang terjadi di Desa Wonorejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.
Menurutnya, persoalan polusi dan pencemaran lingkungan yang diakibatkan perusahaan atau industri di Kabupaten Semarang bukan kali yang pertama terjadi.
Bahkan persoalan lingkungan (polusi) akibat aktivitas perusahaan pengolahan kayu, PT Pinako Rotary Permai (PRP) di wilayah Desa Wonorejo ini juga bukan yang pertama. Namun dalam memberikan sanksi, BLH Kabupaten Semarang dinilainya belum ada ketegasan.
"Seharusnya perlu ada peringatan dan tindakan yang tegas, mengingat persoalan lingkungan ini sudah tejadi sejak 2012," kata Ngesti, di Ungaran, Rabu (25/2).
Menurutnya, dalam menyikapi persoalan lingkungan yang telah mengakibatkan keluhan warga Wonorejo ini tidak cukup hanya dengan pembinaan.
BLH harus lebih intens dalam melakukan pengawasan terhadap proses pengelolaan dan pembuangan limbah yang ada di wilayah Kabupaten Semarang.
Apalagi Kabupaten Semarang merupakan salah satu daerah yang memiliki ratusan industri, baik skala besar, menengah maupun skala kecil.
Soal PT Pinako, tambah Ngesti, Komisi C memang belum menerima pengaduan langsung dari masyarakat Wonorejo. Namun melihat pemberitaan di sejumlah media yang memuat keluhan masyarakat di sekitar PT PRP, maka oleh wakil rakyat dipandang perlu untuk melakukan pengeckan ke lokasi.
Namun kapan waktunya Ngesti belum dapat mestikannya. "Nanti saja kalau sudah longgar, saat ini kami sedang sibuk membahas Pansus Bangunan," kata Ngesti.