Rabu 25 Feb 2015 19:23 WIB

Enam Kelompok Penumpang ini Tak Wajib Bayar Airport Tax

Rep: c85/ Red: Dwi Murdaningsih
Airport Tax
Airport Tax

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mulai 1 Maret mendatang, air port tax atau pajak bandara wajib disatukan dengan tiket pesawat. Sehingga calon penumpang tidak perlu lagi mengantri untuk membayar pajak bandara, karena sudah termasuk ke dalam harga tiket pesawat. Namun ternyata ada 6 jenis penumpang yang tidak dikenakan biaya airport tax.

Siapa saja mereka? Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Perhubungan Udara Kemenhub Hemi Pamuraharjo menjelaskan, penumpang yang tidak dikenakan pajak bandara adalah penumpang tayang hanya transfer atau transit dengan satu tiket penerbangan. 

Kedua, adalah personil pesawat udara dan personil penunjang operasi penerbangan yang sedang dalam tugas atau on duty crew, yang tercantum dalam general declaration. 

"Lalu ketiga adalah bayi atau infant atau penumpang anak anak yang belum memiliki tiket dengan nomor kursi penerbangan sendiri," jelas Hemi, Rabu (25/2).

Penumpang lainnya yang tidak harus membayar pajak bandara adalah tamu negara berserta rombongan dalam kunjungan resmi atau kenegaraan di Indonesia dengan menggunakan pesawat khusus.

Kelima, penumpang pesawat yang mengalami pengalihan keberangkatan penerbangan dari bandar udara yang tertera di dalam tiket (divert flight).

Dan terakhir adalah penumpang pesawat udara yang mengakali penundaan keberangkatan pesawat atau delay. Selain itu, penumpang pesawat udara yang melakukan penerbangan ke luar negeri dengan melewati rangkaian rute dalam negeri juga tidak dikenakan pajak bandara. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement