Rabu 25 Feb 2015 19:17 WIB

Tagihan Listrik Naik 3.000 Persen, Pelanggan Ini Malah Diabaikan PLN

Petugas PLN menertibkan pemakaian tenaga listrik dan sambungan liar di pemukiman padat.
Foto: Antara
Petugas PLN menertibkan pemakaian tenaga listrik dan sambungan liar di pemukiman padat.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Seorang warga di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau melapor ke Ombudsman setelah tagihan listrik rumah tangga sebesar 1.300 VA yang normalnya Rp 400 ribu perbulan secara mendadak naik 3.000 persen hingga mencapai Rp 12 juta per bulan.

Pelapor yang bernama Emi Ansar di Pekanbaru, Rabu (25/2), mengatakan pembayaran tidak wajar tersebut dialaminya sejak awal hingga akhir 2013, dimana tagihan yang ia harus bayarkan bervariasi, namun nominalnya tidak masuk akal.

"Pembayaran normal saya hanya Rp 400 ribu perbulan atau maksimal hanya Rp 500 ribu, namun sekitar April 2013 lalu rumah saya tersambar petir sehingga MCB nya rusak dan diganti oleh PLN. Setelah diganti, mulai saat itu tagihan tarif PLN mulai tidak masuk akal," kata Emi Ansar.

Pada April 2013 lalu, PLN mewajibkan Emi membayar tagihan senilai Rp 6 juta. Walau ia tidak menerima tagihan tersebut, ia tetap membayar dengan cara mencicil selama tiga bulan. Padahal peralatan dirumahnya tidak ada yang ditambah, dan sama seperti peralatan sebelum tarif melonjak. "Hanya ada televisi, dua unit pendingin ruangan dan lemari es," ujarnya.

Kemudian, setelah tagihan senilai Rp 6 juta selesai dicicil, pada Juli 2013 ia kembali ditagih tarif listrik tinggi. Kali ini tagihannya naik dua kali lipat mencapai Rp 12 juta perbulan.

"Saya biasanya melakukan pembayaran di loket online, kemudian petugas pembayaran loket online mengatakan tagihan saya mencapai Rp 12 juta untuk bulan Juli 2013, tentu saya kaget, namun petugas menyarankan saya untuk tidak melakukan pembayaran dan melakukan klarifikasi ke PLN," lanjutnya.

Atas tagihan tersebut, ia memutuskan ke PLN Rayon Panam, namun ia mengaku tidak ditanggapi secara serius oleh PLN. "Saya hanya dilempar-lempar oleh petugas di kantor PLN Panam," ujarnya.

Dia mengatakan siap membayar tagihan listrik namun dengan tarif normal seperti sebelumnya, yang maksimal Rp 500 ribu perbulan. Akan tetapi PLN tidak menginginkan hal tersebut, dan meminta membayar dengan tarif tinggi tersebut. Hingga akhirnya tarif tidak masuk akal tersebut terus berlanjut hingga akhir 2013 dengan total mencapai Rp 48 juta.

"Pada akhir tahun 2013 saya menemui manajer PLN Panam, dan saya disebut menunggak hingga Rp 40 juta selama tahun 2013. Padahal sebelumnya petugas menyatakan saya harus membayar Rp 48 juta, ini ada yang tidak beres," katanya.

Hingga akhirnya tidak lama kemudian, PLN mencabut aliran listrik ke rumah Emi karena ia tidak sanggup membayar uang sebanyak itu.

Komisioner Ombudsman, Dasuki, membenarkan laporan warga atas nama Emi Ansar terhadap PLN. Saat ini Ombudsman masih mempelajari kasus ini, dan merumuskan inti dari permasalahannya. "Segera mungkin kita akan memanggil PLN untuk klarifikasi tagihan listrik yang tidak wajar ini," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement