Rabu 25 Feb 2015 18:29 WIB

Bos Cipaganti Terancam Kurungan 20 Tahun

Rep: C63/ Red: Djibril Muhammad
Seorang perempuan melintasi bus parwisata Cipaganti di Jakarta, Kamis (26/6). Tiga direksi perusahaan Cipaganti berinisial AS, DSR, dan YTS ditahan Polda Jabar terkait dugaan penggelapan dan penipuan koperasi Cipaganti kepada 8.700 mitra usahanya dengan to
Foto: antara
Seorang perempuan melintasi bus parwisata Cipaganti di Jakarta, Kamis (26/6). Tiga direksi perusahaan Cipaganti berinisial AS, DSR, dan YTS ditahan Polda Jabar terkait dugaan penggelapan dan penipuan koperasi Cipaganti kepada 8.700 mitra usahanya dengan to

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang perdana dugaan kasus penipuan dan penggelapan ribuan nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) dengan terdakwa Bos Cipaganti Grup sekaligus pimpinan koperasi Andianto Setiabudi digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (25/2).

Dalam dakwaannya, Andianto Setiabudi bersama tiga terdakwa lainnya yakni Julia Sri Redjeki (Kakak Andianto), Yulianda Tjendrawati Setiawan (istri Andianto), dan Cece Kadarisman terancam hukuman 20 tahun penjara.

Salah satu tim JPU Ahmad Nurhidayat mengatakan keempatnya didakwa dengan dakwaan kumulatif atau campuran sebagaimana pada dakwaan pertama melanggae pasal 46 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (2) UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 59 ayat (1) kesatu KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, keempatnya juga didakwa karena melanggar pasal 378 ayat (1) jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP, atau ketiga primer melanggar pasal 374 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara subsidernya terdakwa melanggar pasal 372 jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KHUPidana. "Maksimal dalam Undang-undang perbankan cukup berat, 15 sampai 20 tahun," ujarnya Ahmad usai persidangan.

Sesuai dakwaan JPU, para terdakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap ribuan nasabah total kerugiannya mencapai Rp3,2 triliun. Selain itu juga, ada sekitar 14.779 mitra atau nasabah yang dirugikan dalam kasus tersebut.

Sesuai prediksi, sidang yang dimulai sekitar pukul 9.45 itu pun dipenuhi oleh nasabah yang menjadi korban dalam kasus tersebut. Tak hanya menyaksikan persidangan, beberapa ratusan nasabah bahkan menggelar aksi di dalam ruang sidang.

Mereka membentangkan poster-poster kecaman terhadap para terdakwa. Kondisi ini juga membuat majelis hakim beberapa kali menskors persidangan sejenak mengingat tidak kondusifnya jalannya persidangan.

"Mohon pengertiannya, kepada para hadirin untuk menghormati jalannya persidangan, berikan kami kesempatan terlebih dahulu, kami paham dan menghargai para hadirin," ujar Majelis Hakim Kasianus Telaumbanua di sela persidangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement