REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) menyatakan siap mendukung upaya penegakkan hukum di bidang penerimaan Bea dan Cukai.
"Kerja sama antar lembaga memang diamanatkan oleh undang-undang. Tapi lebih dari itu, kami berharap bisa meningkatkan kinerja Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam menambah pemasukkan negara," kata Direktur Jenderal Dukcapil Irman, di Jakarta, Rabu (25/2).
Dukungan yang diberikan Ditjen Dukcapil kepada DJBC terangkum dalam kerja sama integrasi database kependudukan yang terdapat di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Melalui sistem tersebut, Irman menjamin tingkat akurasi data yang diperoleh mencapai 100 persen dan mustahil untuk dilakukan duplikasi oknum-oknum tertentu.
Kerja sama tersebut terkait dengan keinginan DJBC untuk melakukan validasi terhadap 39.000 pengusaha importir-eksportir yang telah terdaftar secara manual.
"Kita punya database importir, eksportir, dan PPJK yang sangat besar. Tapi ada temuan kesalahan seperti alamat fiktif hingga data yang tidak akurat, sehingga harus kita perbaiki," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono di Jakarta.
Dia menjelaskan, akurasi data bisa diperoleh melalui validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
"Jadi kalau ada yang menyeleweng atau menggandakan kartu identitas, bisa ketahuan dari database yang dimiliki Dukcapil ini," ujar Agung menjelaskan.
Kerja sama tersebut meliputi registrasi, validasi dan verifikasi data, pembaruan data demografi pelaku usaha kepabeanan dan cukai, dan perencanaan program pengembangan profiling.
Selama berlakunya perjanjian kerja sama tersebut, DJBC akan mendapatkan bimbingan dan pendampingan teknis dalam pemanfaatan data dari Ditjen Dukcapil, termasuk penggunaan data dan perangkat tertentu.