Rabu 25 Feb 2015 17:10 WIB

Gugatan Dikabulkan PTUN, SDA Minta Kader PPP Hentikan Konflik

Rep: Agus Raharjo/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Majelis Pertimbangan PPP Suryadharma Ali (tengah).
Foto: Republika/Wihdan H
Ketua Majelis Pertimbangan PPP Suryadharma Ali (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan mantan ketua umum PPP Suryadarma Ali (SDA) atas tergugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Rabu (25/2).

SDA menggugat Menkumham, karena telah mengeluarkan Surat Keputusan yang mengesahkan hasil Muktamar Surabaya. SK Menkumham itu dikeluarkan tanggal 28 Oktober 2014, sehari setelah Menkumham bertugas.

SDA yang akhirnya memenangkan gugatan ini meminta pada seluruh kader PPP untuk melakukan islah. Kader dari pusat hingga daerah agar kembali pada rumah besar partai Islam ini karena SK Menkumham sudah dibatalkan PTUN. "Saya imbau adik-adik saya di PPP dari pusat sampai daerah, ayo hentikan konflik ini," kata SDA.

Dengan dibatalkannya SK Menkumham yang berarti kepengurusan hasil muktamar Surabaya tidak sah, SDA meminta hal ini dijadikan momentum untuk islah secara hakiki. SDA juga meminta agar pengurus tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar membubarkan diri dan bergabung dengan pengurus lama yang sah.

"Sehingga cita-cita PPP menjadi rumah besar partai Islam terbentuk," imbuh SDA.

SDA selaku ketua umum periode 2009-2014 mengajukan gugatan pada Menkumham tanggal 29 Oktober 2014. Sehari setelah Menkumham mengeluarkan SK pengesahan hasil Muktamar Surabaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement