REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Muhidin Mohamad Said, menilai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harus melakukan penataan terhadap maskapai-maskapai yang ada di Indonesia. Penataan terlebih harus difokuskan pada maskapai Lion Air yang mengalami masalah keterlambatan penerbangan besar-besaran pekan lalu.
“Penataan terhadap semua maskapai sebagai antisipasi agar tidak terjadi lagi kasus seperti yang dialami Lion Air kemarin,” jelas Muhidin, saat dihubungi ROL, Rabu (25/2).
Ia mengemukakan, saat ini Lion Air menguasai 43 persen pangsa pasar transportasi udara nasional. Oleh karena itu, disamping harus fokus melakukan penataan, Kemenhub juga harus melakukan pembinaan terhadap maskapai tersebut.
“Bagaimanapun peranan Lion Air cukup besar dalam dunia penerbangan Indonesia, dengan 700 pergerakan pesawat setiap hari,” ujarnya.
Komisi V, kata dia, akan segera melakukan pemanggilan pihak Lion Air setelah Kemenhub melakukan pembinaan transportasi terkait regulasi yang ada. Selama masa reses ini, DPR baru melakukan komunikasi pribadi dengan pihak-pihak terkait.
“Saya sudah menghubungi Kemenhub dan sudah ada kesepakatan audit, kesepakatan juga didapatkan dari Rusdi Kirana, anggota Wantimpres, mantan pemilik Lion Air,” jelasnya.