Rabu 25 Feb 2015 16:41 WIB

Konsultan Indonesia tak Siap Hadapi MEA

Pekerja Indonesia dituntut siap menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN pada akhir 2015.
Foto: Republika/Prayogi
Pekerja Indonesia dituntut siap menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN pada akhir 2015.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) menyatakan konsultan konstruksi negeri ini belum siap menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) karena hanya sedikit yang bersertifikat ASEAN Chartered Professional Engineers (ACPE).

"Hanya 300 konsultan yang sudah memiliki sertifikat ACPE, padahal total insinyur di Indonesia berjumlah sekitar 700 ribu orang," ujar Ketua Dewan Pengurus Inkido Jakarta Peter Frans di Jakarta, Rabu (25/2).

ACPE adalah predikat bagi tenaga ahli bidang konstruksi (insinyur, arsitek, surveyor) yang berhak melaksanakan praktik profesinya di 10 negara anggota ASEAN. Sertifikasi ACPE disusun berdasarkan kesepakatan para menteri 10 negara ASEAN tentang Mutual Recognition Agreement (MRA) di bidang engineering pada bulan Desember 2005.

Peter mengatakan bahwa secara umum kebutuhan akan tenaga konsultan terus meningkat, apalagi dengan adanya program peningkatan infrastruktur dan tol laut yang diinisiasi Presiden Jokowi. Sayangnya, menurutnya, peningkatan kebutuhan tersebut tidak didukung dengan banyaknya minat terhadap bisnis konstruksi. "Yang mau masuk bisnis konstruksi itu sedikit karena billing rate rendah," tuturnya.

Billing rate bisnis konstruksi di Indonesia, katanya, hanya seperduapuluh dari yang ada di negara-negara asing seperti Singapura atau Jepang. "Misalnya billing rate kita Rp15 juta, di negara lain bisa sampai dua puluh kalinya, ini kan selisih yang sangat besar," katanya.

Untuk menunjang kapasitas SDM di bidang konstruksi, pada bulan Maret mendatang Inkindo akan menggelar sebuah seminar dengan tema mempersiapkan konsultan Indonesia menghadapi MEA sekaligus membantu percepatan sertifikasi bagi para konsultan secara gratis.

"Saya berharap pemerintah melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) juga ikut berperan dalam mempercepat proses percepatan sertifikasi ASEAN ini," tuturnya.

Pemerintah, kata Peter, juga perlu membentuk sebuah undang-undang tentang jasa konsultan yang akan melindungi kepentingan para konsultan yang seringkali dirugikan oleh berbagai tuntutan hukum baik dari pihak pembeli jasa (swasta dan pemerintah) maupun pihak pengawas (BPK, KPK, LSM, media). "Selama ini negara dan asosiasi kurang melindungi kepentingan pelaku bisnis konsultan," ujarnya.

Inkindo telah beranggotakan sekitar 7 ribu perusahaan bidang konstruksi di seluruh Indonesia. Sedangkan untuk wilayah DKI Jakarta, jumlah anggotanya 900 perusahaan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement