REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR-- Kepolisian Resor Kota Denpasar bersama dengan PT Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, menertibkan transportasi ilegal yang terjaring dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di bandara setempat.
Selaku pengelola bandara setempat, General Manajer PT Angkasa Pura I Ngurah Rai, Herry A.Y Sikado di Denpasar, Rabu, menyatakan bahwa dengan adanya operasi tersebut diharapkan mampu menghilangkan stigma negatif terkait praktik ilegal transportasi tersebut yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat dan dikhawatirkan mencoreng citra pariwisata Pulau Dewata.
"Kami juga mengedukasi para pengendara taksi bahwa bandara ini adalah pintu gerbangnya pariwisata yang harus dijaga bersama-sama sehingga semua unsur yang terlibat harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada para wisatawan," katanya.
Penertiban tersebut melibatkan sekitar 11 petugas kepolisian dari Pengendalian Massa Polresta Denpasar dan 17 personil dari Polsek Kawasan Udara Ngurah Rai serta 16 petugas keamanan bandara setempat. Fokus operasi pekat tersebut adalah melakukan penertiban transportasi tak berizin di terminal internasional dan domestik.
Ia mengingatkan kepada pelaku transportasi ilegal tersebut agar tidak lagi menawarkan jasanya di sembarang tempat di luar transportasi yang sudah terdaftar resmi beroperasi di bandara itu agar tidak mengganggu kenyamanan penumpang.
Dari penertiban yang dilakukan tersebut terjaring sejumlah transportasi tak berizin yang beroperasi di bandara, kemudian diberikan arahan dan penjelasan di areal penjemputan Kepolisian Sektor Kawasan Udara dan petugas keamanan bandara setempat.
"Ini merupakan peringatan awal bagi pelaku transportasi tak berizin yang masih beroperasi di bandara agar menimbulkan efek jera terhadap transportasi ilegal tersebut. Jika kedepannya kami masih menemukan akan diambil tindakan tegas," ucap Herry.