Rabu 25 Feb 2015 14:52 WIB
PPP kubu SDA menang

Gugatan Diterima PTUN, SDA: Keadilan Terwujud

Rep: Agus Raharjo/ Red: Angga Indrawan
Mantan menteri agama Suryadharma Ali.
Foto: Republika/Wihdan H
Mantan menteri agama Suryadharma Ali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugatan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadarma Ali (SDA) akhirnya diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan begitu, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan hasil muktamar Surabaya dinyatakan dibatalkan.

SDA yang menghadiri pembacaan putusan di PTUN, mengungkapkan rasa terima kasihnya karena keadilan tetap dijunjung tinggi. Mantan Menteri Agama ini mengatakan, banyak pihak yang mendukungnya untuk selalu bersabar dalam menghadapi berbagai cobaan ini.

"Keadilan terwujud berkaitan masalah yang diderita PPP," kata SDA usai sidang PTUN, Rabu (25/2).

SDA berulang kali mengusap air mata karena terharu dengan hasil putusan sidang PTUN. SDA juga mengucapkan terima kasih pada majelis hakim PTUN yang mengadili perkara dengan seadil-adilnya.

"Tidak saja berdasarkan hukum, tapi juga hati nurani dan nilai-nilai agama," imbuh dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement