Rabu 25 Feb 2015 14:03 WIB
Lembaga Sensor Film dihapus

Ini Penjelasan Kepala BEKraf Soal Usulannya Sensor Film Dihapus

Rep: c82/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf (kiri) dan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Ekonomi Kreatif Budyarto Linggowiyono saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (4/2).  (Prayogi/Republika)
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf (kiri) dan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Ekonomi Kreatif Budyarto Linggowiyono saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (4/2). (Prayogi/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepala Badan Ekonomi Kreatif (BEKraf) Triawan Munaf mengklaim dirinya tidak pernah mewacanakan penghapusan Lembaga Sensor Film (LSF). Triawan mengatakan, hal tersebut tidak bisa ia lakukan karena LSF tidak berada di bawah BEKraf. BEKraf, lanjutnya, hanya menyuarakan para pembuat film agar kreatifitasnya bisa terakselerasi dengan baik.

"Saya nggak bilang lembaga sensor film untuk dihapuskan karena lembaga sensor film tidak di bawah BEKraf. Bukan wewenang BEKraf untuk menghapuskan LSF ya, bukan," kata Triawan kepada Republika, Rabu (25/2).

Triawan mengatakan, ada hal yang lebih penting untuk dilakukan daripada penghapusan LSF, yakni klasifikasi dan pengawasan dari berbagai pihak. Menurutnya, pengawasan film melalui sistem peringkat (rating) dengan klasifikasi umur sebaiknya dilakukan dengan ketat. Orangtua dan pihak bioskop pun harus ikut berperan aktif dalam mengawasi.

"Kan sekarang kita sering lihat film dewasa tapi anak-anak masuk. Jadi tanggung jawab kita sebagai orang tua dan pihak bioskop untuk lebih mengetatkan itu," ujarnya.

Menurut Triawan, klasifikasi tersebut harusnya dilakukan oleh pihak-pihak yang ditunjuk untuk memfasilitasi. Namun, ia menilai klasifikasi yang ada saat ini, masih belum terlalu detail dan ketat.

"Harusnya lembaga sensor film atau siapapun yang ditunjuk untuk memfasilitasi. Cuma belum ada. Sekarang kan hanya ada sekadar 17 tahun ke atas, dewasa, bisa lebih detail lagi mungkin. Ini harus dibicarakan lagi lah," kata Triawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement