Rabu 25 Feb 2015 01:48 WIB

Muhammadiyah Minta Yogyakarta Batasi Usaha Hiburan Malam

Salah satu tempat hiburan malam.
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Salah satu tempat hiburan malam.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Persyarikatan Muhammadiyah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan pemerintah sempat membatasi pendirian hiburan malam dengan diatur dalam Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

"Kami berharap usaha wisata hiburan malam, seperti klub malam, diskotik dan pub dibatasi secara minimal, dan sarat pendirian tidak dipermudah," kata Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kulon Progo Abdul Ghofar di Kulon

Progo, Selasa (24/2).

Ia mengatakan hiburan malam merupakan usaha pariwisata yang sulit dikontrol. Selain itu, hiburan malam bertentangan dengan norma dan nilai agama, adat istiadat, dan budaya yang hidup dalam masyarakat setempat, terlebih mayoritas masyarakat Kulon Progo beragama Islam.

"Masyarakat akan merasa terganggu dengan kehadiran hiburan malam karena tidak sesuai dengan kultur budaya masyarakat," kata Abdul.

Menurut dia, hiburan malam memberikan citra buruk bagi kawasan yang didirikan hiburan malam. "Hiburan malam jelas salah satu penyebab kemerosotan moral, di mana budaya tersebut tidak sesuai dengan dasar negara Pancasila," katanya.

Pengusaha hiburan malam Kulon Progo Beko Wasito mengatakan, dirinya telah menjalankan usaha karaoke sejak tujuh tahun lalu. Dia mengajukan izin usaha wisata hiburan malam sejak satu tahun lalu ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT). Namun, hingga saat ini, dirinya belum mendapatkan izin secara legal. Padahal, seluruh persaratan sudah lengkap.

"Saya sudah mendapat tanda terima berkas lengkap dari BPMPT sejak satu tahun lalu, tapi hingga kini kami belum mengantongi izin. Padahal, kami berharap bisa membayar pajak hiburan malam," kata Beko.

Ia mengatakan, usaha karaoke tidak menimbulkan gangguan keamaman di Kulon Progo. Usaha karaoke juga tidak dibangun di kawasan perkotaan, melainkan di wilayah perbatasan Kulon Progo-Purworejo. "Tempat usaha kami jauh dari permukiman warga. Bahkan, membuat Kulon Progo lebih ramai," kata.

Untuk itu, ia berharap, Raperda tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang dibahas oleh DPRD Kulon Progo segera disahkan,  sehingga dapat memberikan jaminan dan kepastian usaha. "Kami berharap Perda TDUP dapat memberikan jaminan bagi pengusaha pariwisata," katanya.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement