REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta menengarai saat ini banyak peredaran organ dari satwa yang dilindungi maupun satwa langka.
"Kesadaran masyarakat mengenai aturan perlindungan satwa dilindungi dan satwa langka dari perdagangan ilegal masih belum baik, sehingga masih terjadi penjualan maupun peredaran organ satwa dilindungi," kata Kepala Seksi Konservasi BKSDA Yogyakarta Titik Sudaryanti, Selasa.
Menurut dia, untuk mencegah peredaran organ satwa dilindungi tersebut pihaknya mengintensifkan sosialiasi terutama di pasar hewan yang ada di setiap kecamatan. "Pada Januari 2015 ini kami telah mendapati ada penjualan tanduk rusa di Pasar Hewab Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman," katanya.
Ia mengatakan, tidak hanya satwa yang masih hidup saja yang dilindungi, tetapi termasuk juga bagian organ tubuhnya juga dilindungi, dan tidak boleh diperdagangkan secara ilegal.
"Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Satwa, disebutkan organ tubuh satwa liar pun dilindungi," katanya.
Titik mengatakan, kenyataannya masih banyak yang melanggar aturan tersebut. Baik itu disengaja atau memang masih belum mengetahuinya. "Masih banyak peredaran satwa dilindungi, maupun organ tubuhnya," katanya.
Ia mengatakan, untuk mengantisipasi terulangnya kasus ini, pihaknya mengintensifkan sosialisasi ataupun mencari warga umum yang masih menjual atau menyimpan secara ilegal satwa langka. Agar ketika memang ditemukan ada, segera diserahkan kepada BKSDA. "Kami jemput bola, terutama mendatangi pasar-pasar hewan setiap daerah," katanya.
Menurut dia, sebenarnya satwa atau organ yang dilindungi tersebut bisa secara legal diperjualbelikan, dengan catatan sudah masuk dalam penangkaran. Dengan begitu, barang-barang tersebut sudah diberi sertifikasinya.
"Istilahnya akta kelahirannya. Di Yogyakarta sudah ada penangkaran Jalak Bali dan Rusa. Jadi, yang boleh diperjualbelikan itu yang sudah ada sertifikatnya," katanya.