REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Yogyakarta memprakirakan anomali cuaca di Daerah Istimewa Yogyakarta akan terjadi hingga April sehingga masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan sampai selesai masa pancaroba.
"Hal ini karena anomali cuaca yang terjadi potensial menimbulkan angin kencang dan badai yang disebabkan gangguan tekanan udara rendah di barat Australia yang menimbulkan pertemuan angin di sekitar Jawa," kata Staf Seksi Data dan Informasi BMKG Yogyakarta Indah Retno Wulan, Selasa.
Menurut dia, kecepatan angin yang biasanya 35 sampai 45 kilometer per jam akan mengalami kenaikan mencapai antara 45 sampai 50 kilometer per jam.
"Kecepatan angin bisa mencapai "45 sampai 50 kilometer per jam, dan potensi angin kencang ini masih ada sampai nanti masa pancaroba selesai," katanya.
Ia mengatakan, untuk masa pancaroba di sekitar Yogyakarta, baru akan dimulai pada Maret hingga April."Saat ini curah hujan berangsur menurun, karena puncaknya telah terlewati," katanya.
Anggota Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Enaryaka mengatakan, berdasar hasil koordinasi dengan BMKG Yogyakarta, pihaknya telah menyampaikan imbauan dan peningkatan kewaspadaan.
"Kami simpulkan untuk meningkatkan kewaspadaan terutama di akhir Februari dan awal Maret," katanya.
Ia mengatakan, imbauan tersebut terkait dengan adanya fenomena seruak dingin atau coldsurge dan gangguan cuaca tekanan rendah di barat Australia.
"Potensi awan dingin yang sekarang menutup wilayah Yogyakarta yang dipengaruhi matahari yang akan mencapai puncak di atas kepala menjelang 3 Maret," katanya.
Menurut dia, untuk angin kencang dan badai, diprediksi setelah pukul 12.00 siang dan bersifat cepat. Untuk itu, perlu dilakukan tindakan pencegahan, berupa pemotongan dan dan ranting pohon yang berbahaya.
"Mengingat keterbatasan Badan Lingkungan Hidup di kabupaten/kota, mengindentifikasi pohon-pohon yang tua. Untuk selanjutnya bisa koordinasi dengan BPBD di kabupaten maupun kota," katanya.
Jika memang BLH di daerah dan BPBD setempat nantinya tetap kewalahan untuk melakukan pemangkasan terhadap pohon tua yang mengancam, maka pihaknya bisa segera membantu."Bila instansi terkait di kabupaten/kota tidak mampu, kami di provinsi bisa bantu. Tapi harus koodinasi dulu dengan BPBD daerah setempat," katanya.