Selasa 24 Feb 2015 18:56 WIB

Pembahasan RUU Minol Libatkan Banyak Komisi

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Angga Indrawan
Minuman beralkohol dijual di salah satu minimarket di Jakarta, Kamis (27/3).
Foto: Republika
Minuman beralkohol dijual di salah satu minimarket di Jakarta, Kamis (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan RUU Minuman Beralkohol (Minol) diminta untuk diselesaikan lewat panitia kerja besar di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab, proses legislasi tersebut membutuhkan kerja sama lintas komisi.

Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto mengatakan, pengaturan soal minol setidaknya menyangkut tiga komisi di dewan. Antara lain, Komisi VI Bidang Perindustrian, Komisi IX Bidang Kesehatan, dan Komisi VIII Bidang Keagamaan.

Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, pembahasan soal minol memang belum dibicarakan di tingkat komisi. Akan tetapi, katanya, RUU Minol punya target selesai pada masa sidang 2015. Sebab, katanya, RUU Minol masuk dalam 159 RUU Prolegnas sepanjang 2014-2019, dan salah satu dari 37 RUU prioritas.

"Karena sudah masuk prioritas, berarti harus diselesaikan," kata Agus saat dihubungi, Selasa (24/2).

Sampai saat ini, lanjutnya, belum ada pembagian komisi soal 37 RUU prioritas sepanjang 2015. Masa reses anggota dewan, sambungnya, DPR belum menyempatkan untuk membagi RUU ke masing-masing komisi untuk dibahas.

Terpisah, Ketua Komisi VIII Saleh Daulay mengatakan hal senada. Kata dia, meski belum ada pembagian pembahasan RUU di komisi VIII, namun komisi pimpinannya akan membantu membahas RUU Minol. Tentunya. kata dia, ditinjau dari aspek keagamaan. Politisi dari PAN itu menghendaki agar RUU Minol mengatur soal pelarangan penjualan minuman keras (Miras) secara terbuka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement