Selasa 24 Feb 2015 17:56 WIB

PPP Kubu Djan Faridz Yakin Menang di PTUN

Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz (tengah) bersama pengurus DPP PPP menghadiri Hari Lahir (Harlah) ke-42 PPP di Kantor PPP Jakarta, Senin (5/1).
Foto: Antara/Wahyu Putro
Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz (tengah) bersama pengurus DPP PPP menghadiri Hari Lahir (Harlah) ke-42 PPP di Kantor PPP Jakarta, Senin (5/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta Fernita Darwis mengatakan keyakinannya memenangkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (25/2) besok.

"Saya yakin dengan hadirnya saksi-saksi yang sesuai dengan anggaran dasar parpol, muktamar Jakarta menang PTUN 99 persen," kata Fernita dalam siaran persnya,  Selasa (24/2)

Lebih lanjut ia berharap kubu Muktamar Surabaya bisa menerima keputusan PTUN. Menurutnya, keputusan Menkumham yang mengesahkan muktamar PPP Surabaya adalah tidak benar.

"Jika sudah diputuskan, saya berharap pemerintah tidak melakukan kegaduhan politik yang sengaja diciptakan," katanya menambahkan.

Sebelumnya, dalam gugatan ke PTUN, mantan ketua umum PPP, Suryadharma Ali menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang dinilainya melanggar proses rekonsiliasi dua kubu PPP karena sedang bersengketa. Namun, Menkumham yang baru sehari bekerja langsung menerbitkan SK yang dinilai kontroversi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement