Selasa 24 Feb 2015 12:14 WIB

Surati KY, OC Kaligis: Hakim Sarpin Jangan Diolok-olok

Red: Ilham
Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan Komjen Budi Gunawan tak bersalah di PN Jaksel, Senin (16/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan Komjen Budi Gunawan tak bersalah di PN Jaksel, Senin (16/2).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Akademisi Universitas Trisakti, OC Kaligis mengirim surat kepada Komisi Yudisial (KY) soal putusan Hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang di PN Jakarta Selatan Senin (16/2). Saat itu, Hakim Sarpin menerima permohonan praperadilan Budi Gunawan dan membatalkan status tersangka terhadapnya.

"Putusan hakim Sarpin itu sah dan jangan dijadikan ejekan oleh beberapa pihak melalui pengadilan jalanan," kata OC Kaligis di Jakarta, Selasa (24/2).

Dalam surat setebal enam halaman berjudul Putusan Hakim Sarpin adalah Sah, Kaligis menyebutkan dua putusan praperadilan serupa di PN Jaksel yang dimenangkan pemohon.

"Banyak pihak menyebutkan bahwa putusan hakim Sarpin telah menabrak pasal 77 sampai pasal 83 KUHP, padahal tidak," kata Kaligis yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Manado, Sulawesi Utara itu.

Dia menyebutkan, praperadilan Ny. Marnis Kahar dan Ny. Supratini Sutarto melawan Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) dipimpin jaksa Adi Andojo Sutjipto dengan putusan No. 11/Pid/Prap/2000/PN.JAK.SEL oleh hakim Rustam Dany Ahmad.

Pada kasus Marnis Kahar, pemohon bukan menuntut untuk dinyatakan sah atau tidaknya penghentian penyidikan sebagaimana diatur pasal 77 dan pasal 1 butir 10 KUHAP, melainkan menuntut sebaliknya.

Dia mengatakan, sesuai penjelasan pasal 80 KUHAP, lembaga praperadilan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran melalui sarana pengawasan secara horizontal.

Putusan lainnya, antara Abdul Waris Halid melawan Kapolri yang diwakili pengacara Bambang Widjojanto SH dan Soeyitno SH, bahwa penangkapan Abdul oleh Polri adalah tidak sah.

"Yang berwenang menyidik Abdul adalah penyidik Pabean dengan pertimbangan UU No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan putusan hakim itu final dan mengikat serta termohon melakukan kasasi tapi tidak diperkenankan oleh hukum acara," ucapnya.

Kaligis yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado dan Universitas Hasanudin Makassar itu mengklaim tidak kenal dengan Hakim Sarpin. Tapi, dia minta putusan itu jangan dijadikan bahan olok-olok.

Dia mengatakan, selama persidangan di PN Jaksel, Hakim Sarpin selalu diawasi petugas KY dan mereka memantau langsung jalannya sidang dari awal hingga putusan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement