Senin 23 Feb 2015 22:10 WIB

Polisi Gambut Bongkar Jaringan Obat Ilegal

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Unit Reserse Kriminal Polsek Gambut, Kabupaten Banjar, membongkar jaringan obat ilegal daftar G antarkabupaten yang ingin diedarkan di Batu Licin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Kami tangkap pelaku saat menerima barang tersebut di kawasan Kecamatan Batu Licin," ucap Kapolsek Gambut Ajun Komisaris Polisi Komang Yustrio di Gambut, Senin (23/2).

Ia mengatakan obat ilegal tersebut berdasarkan informasi yang didapat polisi di lapangan obat itu dibawa menggunakan mobil colt tujuan Banjarmasin-Batu Licin.

Polisi lantas mengikut mobil tersebut setelah keluar dari sebuah SPBU Km 17 Kabupaten Banjar, sesampai di Kecamatan Batu Licin Kabupaten Tanah Bumbu dan diterima oleh seorang pria polisi langsung menangkap penerima obat ilegal tersebut.

Untuk pelaku penerima obat ilegal itu ditangkap pada Jumat (20/2) sore sekitar pukul 16.00 Wita di Desa Bungur Kecamatan Batu Licin Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel.

"Pelaku penerima obat itu langsung kami tangkap dan kami bawa ke Polsek Gambut untuk dilakukan pemeriksaan atas kasus pidana yang ia lakukan," tuturnya saat di ruang kerja.

Hasil pemeriksaan pelaku diketahui bernama Nur Hadi alias Amin warga Jalan Raya Batu Licin Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, dan ia sebagai pemilik obat tersebut dan memesan dari Kota Banjarmasin.

Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan polisi berupa 200 bok, 2000 keping dan 20.000 butir obat Zenit serta 10.000 butir obat Dextro yang tidak memiliki izin edar obat bebas terbatas itu.

"Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan di atasnya karena dari keterangan pelaku dia mendapatkan barang tersebut dari Banjarmasin," ujar pria lulus Akpol angkatan 2008 itu.

Komang juga mengatakan dari hasil penyidikan sementara, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 198 dan pasal 197 Undang-Undang (UU) No 36 Tahun 2009 Tentang Kesahatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Kami akan melakukan tindak tegas terhadap siapa saja yang berani melakukan peredaran obat bebas terbatas itu di wilayah hukum Polsek Gambut dan kami tidak akan tebang pilih dalam penerapan hukum," tegas pria berdarah Bali itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement