REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas (Plt) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiqurrahman Ruki secara resmi meminta penambahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Jaksa Agung HM Prasetyo, untuk memperkuat lembaga antirasuah tersebut.
Menurut Ruki, saat ini jumlah JPU di KPK masih sangat kurang, sehingga ia meminta tambahan sedikitnya 50 JPU lagi kepada Kejaksaan Agung. Ruki menjelaskan saat ini ada 95 JPU yang bertugas di KPK, mayoritas dari mereka bertugas di bidang penindakan.
"Artinya, kekuatan KPK di bidang refresif didukung penuh oleh Kejagung. Tapi, saya masih mau minta lagi, (masih) kurang. Karena kami ingin lari lebih cepat," katanya di Kejagung, Senin (23/2).
Ruki melanjutkan, permintaan tersebut karena dirinya mendapat kabar bahwa ada sekitar 500 jaksa yang baru selesai menempuh pendidikan. "Kalau 10 persen diberikan ke kami, maka kami bisa lari lebih cepat," ujarnya.
Ia mengatakan saat ini masih banyak kasus di KPK yang belum selesai, trmasuk yang dari penyelidikan ke penyidikan. Sehingga KPK membutuhkan tambahan tenaga.
"Alhamdulillah kalau diberikan tambahan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama," ucapnya.
Karena, lanjut Ruki, penanganan kasus harus dilakukan secara cepat, agar tidak sampai bergulir jadi isu yang tidak benar. Sementara itu Jaksa Agung HMPrasetyo menegaskan, Kejagung siap memberikan tambahan JPU kepada KPK.
"Bagi kami tidak ada masalah. Berapapun yang diminta akan kami penuhi dan tentu akan kami berikan tenaga yang terbaik," katanya.
Sebelumnya, KPK juga sudah meminta tambahan penyidik kepada Mabes Polri. Korps Bhayangkara pun siap untuk memberikan penyidik-penyidik terbaiknya.