Senin 23 Feb 2015 19:11 WIB

PT Cladtek Minta Dimenangkan PTUN Jakarta

PT Cladtek
PT Cladtek

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses tender pengadaan pipa Corrosive Resistant Alloy (CRA) atau pipaanti karat yang akan digunakan pada fasilitas gas di blok Matindok, Sulawesi Tengah oleh Konsorsium PT Wijaya Karya-Techip Indonesia dinilai sarat kepentingan.

PT Cladtek BI-Metal Manufacturing (Cladtek) sebagai pihak yang merasa dirugikan berharap gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dapat dimenangkan oleh majelis hakim Pengadilan TUN.

 

Pengacara PT Cladtek, Joao Meco mengatakan, dalam proyek iti, PT Wika telah memenangkan FTV Proclad LLC atau Proclad Pipe L.L.C yang berdomisili di Dubai. Padahal Proclad diduga tidak terdaftar di Dirjen Migas untuk pendirian Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Selain itu tidak memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) alias nol persent.

“Hal yang sama persis juga pernah terjadi pada kasus pengadaan Pipa CRA di Donggi Projek dimana Engineering Procurement Construction (EPC) nya yaitu PT Rekayasa Industri (Rekind) menetapkan FTV Proclad LLC atau Proclad Pipe L.L.C sebagai pemenang tender,” ujar Meco dalam keteranganya, Jakarta, Senin (23/2).

Di sisi lain kata dia, Dirjen Migas mengeluarkan surat perintah agar proyek pengadaan CRA Pipeline di Donggi Projek harus dilakukan retender karena CRA Pipeline sudah dapat diproduksi di Indonesia sesuai dengan surat Dirjen Migas No. 12942/19.06/DMB/2013 tanggal 27 Nopember 2013 yang ditandatangani oleh Direktur Pembinaan Migas Ditjen Migas Kementrian EDSM, Naryanto Wagimin.

Tetapi Rekind tak mengubrisnya. Ironisnya pengumuman pemenang tender disampaikan kepada peserta tender 14 kerja setelah info resmi diperoleh pemenang tender. “14 hari kerja, diduga agar PT. Caldtek tidak bisa melakukan upaya hukum dalam masa sanggah tersebut,” ucapnya.

Sementara Direktur Operasional PT Cladtek, Albert Pasaribu menyatakan, pemenangan Proclad menyalahi peraturan pengadaan barang dan jasa di bidang Migas. Antara lain, soal pengutamaan barang dan jasa yang diproduksi dalam negeri. Sedangkan Cladtek, diklaim merupakan satu-satunya perusahaan pipa anti karat yang memiliki pabrik di Indonesia. Sebab, kandungan lokal produknya mencapai 30 persen. 

"Proclad sendiri diduga tak mengantongi sertifikat American Petroleum Institue (API) 5 LC yang lazim dimiliki perusahaan yang memproduksi pipa anti karat. Proclad hanya memiliki satu syarat untuk produksi pipa ini yaitu sertifikat 5 LD. Sedangkan Cladtek memiliki kedua sertifikat ini," ujar Albert.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement