REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan sembilan tersangka pelaku tindak pidana perpajakan, dan telah meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk memasukkan nama-nama tersebut ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Wahju Tumakaka dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menjelaskan sembilan orang ini telah disangkakan melakukan tindak pidana dalam bidang perpajakan.
Tindak pidana tersebut antara lain menyampaikan Surat Pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar serta menerbitkan dan menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Pidana dalam bidang perpajakan ini merupakan pelanggaran atas pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Identitas para tersangka tersebut adalah Dominggus Maspaitella dengan tanggal DPO 2 Juni 2010, Gunawan Hadisurya dengan tanggal DPO 14 Oktober 2011 dan Irvan Pratama Hadisurya dengan tanggal DPO 14 Oktober 2011.
Kemudian, Burso alias Bustomi alias Busra Ridwan dengan tanggal DPO 17 Mei 2013, Darwis Effendi alias Awis alias Robi dengan tanggal DPO 16 April 2014 dan Martinus Massora alias Muhammad Ridwan alias Hasan alias Gustian alias Tino Prawira dengan tanggal DPO 9 Juni 2014.
Selain itu, tersangka lainnya adalah Mahfud S.E dengan tanggal DPO 14 Juli 2014, Muhammad Khadafi dengan tanggal DPO 18 November 2014 dan H Nana Nahwana alias Haji Nana dengan tanggal DPO 12 Januari 2015.
Wahju memastikan Ditjen Pajak akan melakukan upaya penegakan hukum di bidang perpajakan secara berkesinambungan untuk mengamankan penerimaan negara, sebagai upaya mewujudkan pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.