Senin 23 Feb 2015 16:39 WIB

Kemenhan: Menhan Tidak Pernah Memiliki Akun Twitter

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menhan Ryamizard Ryacudu (kedua kiri).
Foto: Antara
Menhan Ryamizard Ryacudu (kedua kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertahanan membantah keras isi 'cuitan' yang mengatasnamakan Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, yang menyebut Indonesia tidak akan bertahan selama tiga hari jika dalam kondisi perang lantaran tidak memiliki ketahanan energi yang baik. Bahkan, akun dengan nama @Ryamizard_R itu merupakan akun palsu dan isinya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Saat ini, Kemenhan tengah berusaha membenahi dan menutup akun-akun palsu yang mengatasnamakan Menteri Pertahanan, termasuk mencari orang yang berada dan menjalankan akun @Ryamizard_R. Sebelumnya, akun twitter yang mengatasnamakan Menteri Pertahanan, Ryamizad Ryacudu, dengan nama akun @Ryamizard_R mengeluarkan pernyataan, Indonesia tidak akan mampu bertahan paling lama tiga hari jika berada dalam kondisi perang konvensial.

Menurut akun tersebut, ini tidak terlepas dari kurangnya cadangan dan ketahanan energi yang dimiliki Indonesia saat menghadapi kondisi-kondisi darurat seperti bencana alam dan lain-lain. Namun, lantaran ini adalah akun palsu, maka semua hal yang dikeluarkan dari akun tersebut tidak berdasar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Termasuk soal klaim Indonesia tidak akan bisa bertahan selama tiga hari dalam kondisi perang dan bukan merupakan pernyataan resmi Menhan. ''Menhan sudah menegaskan, beliau tidak memiliki akun facebook dan juga tidak pernah memiliki akun twitter,'' ujar Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Publik Kemenhan, Brigjen TNI Jundan Eko Bintoro, kepada Republika, Senin (23/2).

Sementara jika berkaitan dengan adanya kemungkinan munculnya kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), Jundan menyebut, Kemenhan selalu memiliki srategi-srategi yang dikembangkan dengan perkembangan lingkungan strategis. Perkembangan lingkungan strategis itu termasuk juga adanya kemungkinan kelangkaan BBM dan energi.

Kelangkaan energi dan BBM itu pun masuk ke dalam kategori ancaman non militer dan telah diatur dalam UU tentang pertahanan. Namun berdasarkan UU no.3/2002 tentang pertahanan, hal tersebut menjadi ranah kementerian di luar lingkup pertahanan. ''Jadi unsur utamanya bukan pada kementerian-kementerian di lingkup pertahanan,'' ujar Jundan.

Lebih lanjut, Jundan menjelaskan, pihaknya sendiri memang telah memiliki mekanisme dan aturan tersendiri dalam memastikan pasokan BBM atau energi kepada kekuatan pertahanan negara seperti TNI. Mekanisme itu pun diatur secara lebih detail oleh Satuan Kerja (Satker) yang berada di bawah Direktorat Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan Kemenhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement