REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara membentuk tim yang bertugas melakukan "review" terhadap mekanisme kerja dan pelayanan Lion Air menyusul peristiwa delay besar-besaran yang melibatkan maskapai tersebut sejak Rabu (18/2) hingga Jumat (20/2).
"Kami telah membentuk tim yang diketuai oleh Direktur Angkutan Udara, dibantu Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) dan Direktur Keamanan Udara," tutur Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo di Jakarta, Senin (23/2).
Ia mengatakan bahwa tim tersebut akan mulai bekerja pada Selasa (24/2) untuk memeriksa secara komprehensif terkait SOP penanganan situasi krisis (crisis management) yang dimiliki maskapai tersebut.
"Diharapkan minggu depan hasil pemeriksaannya sudah keluar sehingga kami bisa merekomendasikan apa-apa saja yang harus dibenahi dalam sistem penanganan krisis Lion Air," katanya.
Kemenhub juga telah dua kali memanggil pihak Lion untuk meminta penjelasan terkait keterlambatan dan pembatalan atas total 567 penerbangannya di berbagai daerah di Indonesia.
Untuk itu, Kementerian Perhubungan tidak akan memproses izin bila maskapai tersebut mengajukan penerbitan izin-izin penerbangan baru. Selain itu, menurut Suprasetyo, Kemenhub juga akan membekukan izin rute-rute penerbangan yang selama 21 hari tidak diterbangi oleh Lion Air seperti rute Ujung Pandang-Jayapura.
"Misalnya rute Jakarta-Batam, Lion dalam sehari ada lima penerbangan tapi yang diterbangi hanya empat maka yang satu penerbangan itu kami bekukan," tuturnya.
Seperti diketahui keterlambatan dan pembatalan penerbangan Lion Air yang terjadi sejak Rabu (18/2) hingga Jumat (21/2) telah menyulut emosi para calon penumpang dan mengakibatkan penumpukan calon penumpang serta tindakan pengrusakan beberapa fasilitas bandara.
Penyebab dari keterlambatan dan pembatalan tersebut adalah rusaknya tujuh pesawat Lion Air. Satu pesawat Lion Air rusak karena serangan burung (bird strike) di Bandara Adi Soemarmo Solo, tiga pesawat rusak akibat masuknya objek asing ke dalam mesin pesawat (FOD) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dan empat pesawat lain mengalami kerusakan teknis.