REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA TIMUR -- Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap eks guru honorer membawa belasan kereta dorong bayi (stroller) berisi total 16 kg sabu sabu, Senin (16/2).
Pelaku, berjenis kelamin perempuan, berinisial F (35). Saat ditanya, F mengaku warga Surabaya dan seorang mantan guru honorer di salah satu sekolah dasar di Jember, Jawa Timur. "Saya mantan guru honorer di daerah Jember," ungkap F.
F mengatakan dirinya tidak mengatakan dirinya tidak mengetahui barang yang diantarnya tersebut merupakan sabu. Ia mengakui hanya disuruh mengambil pesanan barang berupa kereta dorong untuk bayi.
"Saya tidak tau dan sangat menyesal, awalnya saya hanya dihubungi lewat telepon untuk mengambil kiriman berupa kereta bayi," ujar F di kantor BNN, Jakarta Timur, Senin (23/2).
F menambahkan, dirinya sudah empat kali melakukan hal seperti ini tapi tidak mengetahui barang yang dibawa olehnya. F mengatakan ia sudah melakukan satu kali di Medan, dua kali di Yogyakarta dan satu kali di Jakarta Utara.
Dari pengakuan F, awalnya ia hanya dihubungi dan dijanjikan untuk bekerja di salah satu perusahaan asing sebagai staf. Namun, ia baru menyadari bahwa barang yang dibawa olehnya merupakan narkoba.
Dari tangan F, penyidik BNN berhasil mengamankan sabu seberat 16.043,2 gram yang disembunyikan di dalam 15 set kereta dorong.
Awalnya, petugas melakukan pengintaian terhadap mobil pick-up bermuatan kosong yang masuk ke dalam sebuah gudang penyimpanan. Setelah ditunggu lama, mobil tersebut keluar dari gudang dengan membawa muatan penuh. Petugas yang curiga lalu menghentikan mobil tersebut.
"Kita periksa mobil dan isi muatan, ternyata mobil tersebut berisi 17 set kereta dorong bayi. Dari 17 kereta dorong, 15 berisi sabu," kata Kabag Humas BNN Slamet Pribadi.
Dari pemeriksaan BNN, F mengaku diperintah oleh seseorang untuk menjemput paket kereta dorong tersebut. Dalam penangkapan kali ini, petugas juga mengamankan supir pick up. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, supir tersebut dibebaskan karena tidak terkait dengan kejahatan narkoba. "F diberikan uang sebesar Rp 20 juta untuk mengambil paket tersebut," ujar Slamet.
Hingga saat ini, kasus peredaran sabu ini masih dalam pengembangan penyidik. Petugas kini tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku utama. Dalam kasus ini, F telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.