Senin 23 Feb 2015 14:55 WIB

Tiga Penyidik KPK Batal Diperiksa

Rep: c07/ Red: Esthi Maharani
Rikwanto
Foto: Republika/Rakhmawaty
Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan tiga penyidik KPK batal diperiksa lantaran ketiganya tidak dapat menghadiri pemanggilan pada hari ini.

"Ya hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap ketiga Deputi KPK tetapi ketiganya tidak dapat menghadiri pemanggilan karena alasan tertentu," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Senin (23/2).

Penyidik, kata Rikwanto, akan kembali melayangkan panggilan kedua pada Kamis (26/2). Ia berharap agar ketiga penyidik yaitu Direktur Penyidikan Endang, Direktur Pengaduan Masyarakat, Eko Marjono dan Direktur Penyelidikan, Ari Widiatmoko dapat memenuhi panggilan penyidik.

"Panggilan kedua telah kita layangkan, semoga ketiganya bisa hadir," jelasnya.

Untuk diketahui, pemanggilan ketiga direktur KPK ini berawal dari laporan Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Fauzan Rachman pada beberapa waktu lalu dengan Abraham Samad sebagai terlapor.

Selain melaporkan adanya penyalahgunaaan wewenang yang dilakukan Samad dalam memblokir rekening milik Komjen Pol Budi Gunawan. Mereka menganggap Samad telah melanggar pasal pasal 11 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU, soal kerahasiaan bank.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement