Senin 23 Feb 2015 14:50 WIB

'Penataan KBU Masih Banyak Kendala'

Rep: Arie Lukhardianti/ Red: Yudha Manggala P Putra
Deddy Mizwar
Foto: Republika/Edi Yusuf
Deddy Mizwar

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penataan Kawasan Bandung Utara (KBU) sampai saat ini masih banyak kendala. Hal itu terjadi, karena Perda yang ada sekarang  belum maksimal menata kawasan tersebut agar tetap lestari.

Menurut Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, agar lebih tegas Pemprov Jabar akan merevisi Perda KBU. Selain itu, untuk penegakkan perda KBU tersebut harus ada koordinasi yang baik antara kabupaten/kota di wilayah tersebut. Ia berharap, revisi Perda KBU tersebut bisa mengurangi bahkan menghentikan pelanggaran di kemudian hari.

“Ya penataan KBU masih banyak kendala. Ini mesti ada koordinasi antara pemerintah kabupaten/kota. Karena Perdanya sudah ada tetapi kenapa tidak berjalan sebagaimana mestinya,’’ ujar Deddy kepada wartawan belum lama ini.

Deddy mengatakan, Perda tentang KBU harus direvisi supaya penanganan pelanggaran eksisting penanganannya jelas. Bahkan yang paling penting, kedepannya harus dipikirkan bagaimana agar tidak terjadi kembali. "Kalau enggak, ini parah,”  kata Deddy.

Menurut Deddy, Ia pun mengapresiasi keberadaan objek wisata yang ramah ekologi. Karena, konsep wisata tersebut yang paling cocok untuk diterapkan di kawasan KBU. Karena selain memperhatikan ekologi juga memperhatikan ekonomi kreatif dan edukatif.

Di tempat yang sama, Bupati Bandung Barat, Abu Bakar mengatakan, akan selalu mendukung segala pembangunan ruang publik yang menjaga lingkungan. Selain itu untuk perizinan di KBU, pihaknya pun  akan senantiasa  berkordinasi dengan pihak Pemprov. “Terus terang saja KBU kalau untuk ruang publik kemudian tidak merusak lingkungan kita harus dorong,’’ katanya.

Menurut Abu bakar, selama ini justru Ia tidak pernah mengeluarkan izin tanpa rekomendasi dari provinsi. "Betul IMB itu yang mengeluarkannya Bupati, tapi rekomendasinya harus dari provinsi,”  kata Abu Bakar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement