REPUBLIKA.CO.ID, BOJONEGORO -- PT Jasa Raharja memberikan asuransi kematian bagi 16 korban meninggal dunia bus Sang Engon kepada ahli warisnya. Masing-masing korban menerima Rp 25 juta.
Sementara dua penumpang yang meninggal lainnya memperoleh asuransi kematian dari Jasa Raharja Nganjuk dan Purwodadi, Jawa Tengah. "Dua penumpang lainnya yang meninggal dunia sesuai kartu tanda penduduk (KTP) warga Nganjuk dan Purwodadi," ucap Humas Perwakilan Jasa Raharja Bojonegoro Eko Yuwono, di Bojonegoro, Senin (23/2).
Namun Eko belum bisa merinci besarnya biaya pengobatan para penumpang bus 'Sang Engon' yang mengalami kecelakaan tunggal di tol Semarang, Jawa Tengah. "Kami belum melakukan rekapitulasi. Hanya sesuai ketentuan biaya pengobatan maksimal Rp10 juta," katanya, menegaskan.
Sebanyak 32 warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang mengalami luka-luka dalam kecelakaan bus sang Engon di tol Semarang, Jawa Tengah, masih menjalani rawat inap di rumah sakit (RS) Kariadi dan Bhayangkara.
Kepala Disnakertransos Bojonegoro Adi Witjaksono, di Bojonegoro, Senin, mengatakan, belum tahu secara pasti perkembangan para penumpang bus "Sang Engon, yang menjalani perawatan di dua RS di Semarang itu.
Ia menyebutkan di RS Kariadi, masih ada sembilan orang dan di RS Bhayangkara 23 orang.
"Kami belum tahu hari ini para penumpang bus "Sang Engon", yang menjalani rawat inap di RS di Semarang, sudah ada yang diperbolehkan pulang oleh dokter atau tidak," tuturnya.
Mengenai satu penumpang atas nama Nawangsih di RS Elisabet yang patah tangannya, menurut dia, sudah dibawa pulang keluarganya untuk menjalani operasi di RS Bojonegoro. "Operasi patah tangan di Bojonegoro menghabiskan biaya Rp 30 juta ditanggung pemkab Rp 20 juta dan Jasa Raharja Rp 10 juta," jelas dia.
Selain itu, lanjut dia, satu penumpang di RS Sultan Agung, juga sudah dibawa pulang keluarganya ke Bojonegoro.
Lebih lanjut ia menjelaskan biaya pengobatan penumpang bus 'Sang Engon' yang mengalami luka-luka di RS di Semarang, semuanya ditanggung Jasa Raharja.
Hanya saja, lanjut dia, besarnya biaya pengobatan yang ditanggung Jasa Raharja maksimal hanya Rp 10 juta. Bus 'Sang Engon' bernomor polisi B 7222 AKG, merek Mercedes Benz 1526, dengan pengemudi M Husen (55), warga Babat, Lamongan, mengalami kecelakaan tunggal di ruas tol dalam Kota Semarang, Jumat (20/2), yang menewaskan 18 penumpangnya.