Senin 23 Feb 2015 12:40 WIB

Ini Bunyi Perppu KPK

Presiden Jokowi ketika di Istana Bogor.
Foto: Antara
Presiden Jokowi ketika di Istana Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang KPK.

“Untuk tetap mempertahankan keberlanjutkan kepemimpinan KPK perlu dilakukan pengisian kekosongan keanggotaan pimpinan KPK secara cepat agar tidak menghambat proses pemberantasan korupsi,” bunyi penjelasan Perppu No. 1/2015 itu seperti dikutip dari laman setkab.go.id.

Dalam Perppu yang terdiri atas tujuh lembar itu, pemerintah mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dengan menambahkan dua pasal di antara Pasal 33 dan 34, yakni Pasal 33A dan Pasal 34B.

Pasal 33A Perppu No. 1/2015 itu menyebutkan, dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan pimpinan KPK berjumlah kurang dari tiga orang, Presiden mengangkat anggota sementara pimpinan KPK sejumlah jabatan yang kosong.

“Anggota sementara pimpinan KPK sebagaimana dimaksud mempunyai tugas, wewenang, kewajiban, dan hak yang sama dengan pimpinan KPK,” bunyi Pasal 33A ayat (2) Perppu tersebut.

Calon anggota pimpinan sementara KPK sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan syarat usia, setinggi-tingginya 65 tahun.

Perppu ini menegaskan, pengangkatan dan pemberhentian anggota sementara pimpinan KPK ditetapkan oleh Presiden.

“Dalam hal kekosongan keanggotaan pimpinan KPK menyangkut Ketua, maka Ketua dipilih dan ditetapkan oleh Presiden,” bunyi Pasal 33A Ayat (5) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 itu.

Menurut Pasal 33B Perppu ini,  masa jabatan anggota sementara KPK sebagaimana dimaksud berakhir pada saat: a. anggota pimpinan KPK yang digantikan karena diberhetikan sementara diaktifkan kembali;  atau b. pengucapan sumpah/janji anggota pimpinan KPK yang baru setelah dipilih melalui proses sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

“Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemeritah Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Laoly pada tanggal 18 Februari 2015 itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement