Senin 23 Feb 2015 09:13 WIB

LBH Jakarta: MA Harus Bersih dari Kegaduhan Politik

 Sejumlah aktivis alumni Universitas Indonesia, IPB, serta ITB menggelar aksi dukungan terhadap KPK dan Polri untuk memberantas korupsi di Indonesia, aksi iberlangsung di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (22/2). (foto : MgROL_34)
Sejumlah aktivis alumni Universitas Indonesia, IPB, serta ITB menggelar aksi dukungan terhadap KPK dan Polri untuk memberantas korupsi di Indonesia, aksi iberlangsung di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (22/2). (foto : MgROL_34)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Muhammad Isnur meminta Mahkamah Agung (MA) menjaga independensi dan bersih dari permainan politik dengan menerima kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan praperadilan.

"MA harus menjaga kepercayaan publik dan menunjukkan bahwa ia lembaga independen yang menolak jadi permainan politik," ujar Isnur di Kantor YLBHI, Jakarta, Ahad (22/2).

Ia mengatakan, MA harus menghentikan terjadinya percampuran kegaduhan politik dan hukum yang terjadi karena polemik calon Kapolri dengan mengembalikan hukum ke jalur yang benar.

Untuk itu, ia meminta MA menerima dan mengabulkan kasasi yang diajukan KPK karena hal tersebut memiliki dampak yang besar pada pelaksanaan hukum ke depan.

Jika MA tidak menerima kasasi KPK, ujar dia, kekacauan hukum mungkin terjadi. Ia menduga jalan Komjen Pol Budi Gunawan untuk melakukan praperadilan saat ditetapkan sebagai tersangka akan diikuti yang lain.

MA, tutur dia, juga harus mengambil sikap agar Pasal 77 KUHAP mengenai praperadilan tidak ditafsirkan berbeda-beda sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Terkait pernyataan MA bahwa praperadilan tidak dapat dikasasikan, ia mengatakan pada titik ini MA harus berani menyimpangi Pasal 45A UU No 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa praperadilan bukan objek kasasi.

Penyimpangan terhadap pasal itu, ujar dia, tidak akan menuai permasalahan dan sebaliknya justru akan bermanfaat bagi perkembangan hukum ke depan. Sebab, tujuan dari adanya pasal tersebut untuk mengurangi jumlah perkara di MA dan menjaga kesatuan penerapan hukum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement