Ahad 22 Feb 2015 20:16 WIB

Belum Ada Lahan Pertanian Abadi di Indramayu

Rep: Lilis Handayani/ Red: Djibril Muhammad
Lahan Pertanian
Foto: VOA
Lahan Pertanian

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Indramayu, Takmid mengatakan, Pemkab Indramayu sebenarnya telah menetapkan lahan abadi pertanian.

Berdasarkan Perda No 16 Tahun 2013, luas lahan abadi pertanian di Kabupaten Indramayu ditetapkan sebesar 92.300 hektare.

 

"Namun sampai saat ini memang belum ada penetapan wilayah spesifik untuk dijadikan lahan pertanian abadi. Masih dibahas," kata Takmid, di Indramayu, Ahad (22/2).

 

Takmid menambahkan, pengembangan kawasan perdagangan dan jasa akan sulit untuk dibendung. Karena itu, dia akan mengusulkan agar lahan sawah produktif yang berada di kawasan ramai aktivitas perdagangan dan jasa bisa dilepas dari penetapan lahan abadi.

 

Takmid menilai, pelepasan lahan pertanian produktif tersebut masih bisa dilakukan, asalkan jumlah lahan abadi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam perda tidak berkurang jumlahnya. Hal itu dimaksudkan agar tidak bentrok dengan perda.

 

"Saya akan mengusulkan agar diganti ke kawasan yang aktifitasnya tidak ramai," kata Takmid.

Sebelumnya Wakil Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indramayu, Sutatang menyebutkan, proyek pembangunan infrastruktur yang memakan lahan pertanian di antaranya berupa jalan tol dan bandara.

Menurutnya, proyek itu ada yang mengambil lokasi di daerah yang tergolong lumbung padi, seperti Indramayu dan Majalengka.

 

"Proyek infrastruktur itu nantinya akan memicu pertumbuhan ekonomi melalui industrialisasi. Ini juga bisa mengancam lahan pertanian," kata Sutatang, Ahad (22/2).

 

Selain pembangunan infrastruktur, lanjut Sutatang, pembangunan perumahan juga turut menggusur lahan pertanian produktif di Kabupaten Indramayu. Seperti di daerah Karangampel, Jatibarang, Tukdana, dan Patrol.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement