REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kasus dugaan suap izin toko modern Indomaret yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang, mendapat sorotan tokoh masyarakat Banyumas.
Ketua Seruan Eling Masyarakat Banyumas (Serulingmas) Wisnu Suhardono, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas yang menangani kasus ini, tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka.
"Kebenaran hukum harus bisa dibuktikan sebenar-benarnya. Kalau memang ada indikasi masih ada sejumlah pejabat yang diduga terlibat, maka penegak hukum harus menuntaskan," kata Wisnu yang juga Ketua DPD Golkar Jateng ini, di Purwokerto, Ahad (22/2).
Wisnu perlu mendesak hal ini, karena sebelumnya ia mendapat informasi ada seorang terdakwa mantan pejabat dalam kasus ini dalam kesaksiannya di pengadilan menyatakan ada pejabat lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Pernyataan terdakwa ini harus ditindak-lanjuti, agar masyarakat tidak menangkap kesan bahwa kejaksaan tidak tebang pilih dalam menuntaskan kasus ini," jelasnya.
Dalam kasus dugaan gratifikasi dana dari PT Indomarco (perusahaan pengelola jejaring toko modern Indomaret), salah seorang terdakwa yang dalam kasus tersebut Rusmiyati, sebelumnya menyatakan ada pejabat lain yang juga menerima uang dari perusahaan tersebut.
Pejabat dimaksud adalah Budhi Setiawan yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Banyumas, dan Lulin Wisnu Prajoko yang menjadi anggota DPRD Banyumas dari Fraksi PDIP.
Wisnu menyatakan, masyarakat Banyumas sudah cukup kritis untuk menilai proses hukum yang berlangsung. Untuk itu, pihaknya juga akan terus mengawal agar kasus tersebut bisa dilaksanakan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya.
Dalam mengawal kasus tersebut, dia akan tetap mengikuti prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Jika ada pihak yang sedang memainkan kasus tersebut, pihaknya bersama elemen lain juga bisa ambil peran untuk mengantisipasi agar praktik tersebut tidak dilakukan dan penegakan hukum bisa dijalankan secara adil dan transparan.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan gratifikasi dari PT Indomarco ini, pihak Kejaksaan Negeri Purwokerto baru menetapkan empat terdakwa.
Mereka terdiri dari Rusmiyati yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satpol PP Setda Banyumas, Dwi Pindarto yang mantan kepala Badan Lingkungan Hidup Banyumas, Jumeno yang yang sebelumnya menjabat Kabid Perdagangan Dinperindagkop Banyumas, dan mantan Manager Licency PT Indomarco Prismatama Cabang Cirebon, Asep Gunawan.