Ahad 22 Feb 2015 03:27 WIB

Buat Peringkat Maskapai, Pemerintah Akan Ciptakan Masalah Baru

Rep: C01/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Calon penumpang menunggu di depan loket maskapai Lion Air di Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (20/2).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Calon penumpang menunggu di depan loket maskapai Lion Air di Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (20/2).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana untuk membuat pemeringkatan keselamatan atau safety rating untuk maskapai setiap tiga bulan yang akan dimulai pada Februari 2015. Pengamat penerbangan Universitas Airlangga menyatakan pemeringkatan maskapai berpotensi melahirkan masalah baru.

"Menurut saya, pemerintah akan membuat masalah baru lagi dengan memberikan pemeringkatan itu," terang Pengamat hukum penerbangan Universitas Airlangga Adhy Riadhy Arafah kepada ROL, Sabtu (21/2).

Adhy menyatakan pada 2007 hingga 2009 lalu, pemerintah pernah melakukan pemeringkatan keselamatan maskapai. Hasilnya, dalam pemeringkatan yang dilakukan pada 2007, tidak ada maskapai nasional yang masuk ke dalam kategori satu (baik). Adhy menyatakan dampak dari hasil pemeringkatan tersebut cukup besar.

Tidak adanya maskapai nasional yang masuk dalam kategori satu pada 2007 membuat penerbangan Indonesia tidak diterima Uni Eropa. Adhy menyatakan saat itu Uni Eropa melarang semua penerbangan Indonesia untuk terbang ke Uni Eropa.

Karena itu, Adhy mengkhawatirkan kejadian serupa akan terulang untuk kedua kalinya jika pemerintah melakukan pemeringkatan maskapai. Adhy menilai akan lebih baik jika pemerintah lebih mengutamakan pemahaman terhadap bisnis penerbangan dibandingkan membuat pemeringkatan.

Selain itu, sejauh ini pemerintah kerap melakukan pendekatan sanksi ketika terjadi suatu masalah. Karena itu, Adhy mengkritisi bahwa pendekatan yang dilakuakan pemerintah dalam kasus penerbangan kurang tepat.

"Regulator itu ketimbang membuat sanksi, membuat pemeringkatan, atau merotasi pejabat dan sebagainya lebih baik belajar bisnis penerbangan itu apa sih," lanjutnya.

Sebelumnya, Kementrian Perhubungan berencana untuk membuat pengumuman peringkat keselamatan maskapai penerbangan nasional setiap tiga bulan sekali. Rencananya, pemeringkatan ini akan dimulai pada Februari 2015.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan tujuan dari dibuatnya peringkat keselamatan ialah untuk mendorong keterbukaan atau transparansi maskapai penerbangan dalam negeri. Selain itu, ia menyatakan adanya peringkat keselamatan maskapai dapat mendorong peningkatan pelayanan dan jaminan keamanan bagi penumpang maskapai

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement