Ahad 22 Feb 2015 01:20 WIB

Polisi: Ada Kampung Penipu Online di Nigeria

Rep: C01/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Penipuan dunia maya, ilustrasi
Penipuan dunia maya, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Beberapa waktu lalu, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua tersangka penipuan online kewarganegaraan Nigeria. Terkait kasus ini, kepolisian menyatakan ada satu wilayah di Nigeria yang memiliki spesialisasi penipuan online.

"Jadi satu kampung itu, udah penipu semua," ujar Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Handik Zusen kepada ROL, Sabtu (21/2).

Di wilayah tersebut, lanjut Handik, terdapat warnet-warnet yang dimanfaatkan untuk melakukan penipuan secara online. Handik juga menyatakan penipuan online yang dilakukan oleh kedua warga Nigeria tersebut melibatkan suatu jaringan internasional.

Jadi, tersangka tidak bekerja sendiri. Beberapa rekan tersangka di Nigeria berperan menerima uang hasil penipuan dan memutar uang tersebut untuk bisnis. Sedangkan oknum lainnya berada di Indonesia untuk melakukan "eksekusi".

Pelaku penipuan online ini biasanya memilih calon korban secara acak. Mereka akan mengirim pesan sebanyak mungkin ke mana pun melalui email atau jejaring sosial. Setelahnya, jika pelaku penipuan online ini mendapat respon dari salah satu calon korban, maka aksi penipuan mulai dilakukan.

Pelaku juga biasanya menggunakan rekening "bodong" dalam aksinya. "Polanya selalu begitu," lanjutnya.

Terkait dua tersangka asal Nigeria yang ditangkap, Polisi menyatakan keduanya memanfaatkan jejaring sosial Facebook untuk menarik korban. Kedua tersangka, Oribahor Collins alias John Smith (45) dan Bright Okosun (35), meminta bantuan korban untuk mengambilkan uang dolar Amerika senilai Rp 34 miliar yang tertahan di bandara dengan iming-iming komisi.

Kemudian, kedua tersangka meminta korban untuk mentransfer Rp 1 miliar agar uang dolar tersebut bisa diambil. Korban, Franciscus Rorah, mentransfer uang secara bertahap, yaitu Rp 117 juta untuk tahap pertama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement