Ahad 22 Feb 2015 01:10 WIB

Ditipu Lewat Facebook, Pria Ini Kehilangan Rp 117 Juta

Rep: C01/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Facebook
Facebook

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua tersangka penipuan online hanya dalam waktu dua jam setelah korban melapor. Kedua tersangka merupakan warga negara Nigeria yang tergabung dalam jaringan penipuan.

"Dia transaksi, kita tangkap. Sempat kejar-kejaran juga," jelas Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Handik Zusen kepada ROL, Sabtu (21/2).

Kedua tersangka, Oribahor Collins alias John Smith (45) dan Bright Okosun (35) ditangkap di Mal Thamrin City, Jakarta Pusat pada 17 Februari lalu. 

Modus yang dilakukan oleh kedua tersangka ialah mengirimkan pesan kepada korban Franciscus Rorah melalui jejaring sosial Facebook. Kedua tersangka meminta tolong agar korban mau membantu mereka untuk mengambil uang dolar Amerika senilai 3,2 juta dolar Amerika atau setara dengan Rp 38 miliar. Korban dijanjikan akan diberikan keuntungan jika bersedia membantu.

Sebagai upaya meyakinkan korban, kedua tersangka menyatakan uang dolar dan teman mereka tertahan oleh perwakilan PBB di Jakarta sehingga tidak bisa keluar. Untuk itu, tersangka meminta agar korban mau mengirimkan uang sebesar Rp 1 miliar agar uang dolar tersebut bisa diambil di Bandara Soekarno-Hatta.

Korban kemudian setuju dan mengirimkan uang secara bertahap. Pada tahap pertama korban mengirim uang sebesar Rp 117 juta. 

"Setelah Rp 117 juta, terakhir dia transaksi minta Rp 800 juta lagi," lanjutnya.

Saat melakukan transaksi kedua itulah tersangka ditangkap. Dari tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit handphone Samsung Galaxy Core II, satu unit handphone Esia, dan satu unit Notebook merek Asus.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement