Ahad 22 Feb 2015 01:00 WIB

Polisi Ringkus WNA Tersangka Penipuan Online

Rep: C01/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Penipuan dunia maya, ilustrasi
Penipuan dunia maya, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua tersangka penipuan online hanya dalam waktu dua jam setelah korban melapor. Kedua tersangka merupakan warga negara Nigeria yang tergabung dalam jaringan penipuan.

"Dia transaksi, kita tangkap. Sempat kejar-kejaran juga," jelas Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Handik Zusen kepada ROL, Sabtu (21/2).

Kedua tersangka, Oribahor Collins alias John Smith (45) dan Bright Okosun (35) ditangkap di Mal Thamrin City, Jakarta Pusat pada 17 Februari lalu. Dalam upaya penangkapan, polisi terpaksa melepaskan tembakan terhadap salah satu tersangka, Collins, karena berusaha kabur.

Handik menyatakan tersangka tersebut berusaha lari dengan kencang dari kejaran polisi. Tembakan yang dilepaskan polisi mengenai pergelangan kaki kanan tersangka Collins.

Akibat penipuan ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 117 juta. Handik menyatakan uang tersebut belum kembali saat ini karena sudah ditransfer ke rekan tersangka di Nigeria. Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dan Undang-Undang pencucian uang. Ancaman hukuman untuk Pasal 378 KUHP ialah kurungan penjara selama empat tahun, dan ancaman kurungan hingga 10 tahun untuk Undang-Undang pencucian uang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement