REPUBLIKA.CO.ID,GORONTALO--Setiap kepala desa (kades) wajib diberi pelatihan pengelolaan administrasi dan keuangan sebelum turunnya dana desa dari pemerintah pusat.
"Pemerintah pusat sudah menyetujui alokasi masing-masing desa sebesar Rp 1,4 miliar melalui UU Desa. Tentunya anggaran ini sangat besar untuk ditangani aparat desa," kata akademisi Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Farid Th Musa, Sabtu (21/2).
Dengan adanya UU Nomor 6 Tahun 2014 tersebut, mereka diberi keleluasaan besar untuk mengatur dan mengelola keuangan desa, masih terbatas dengan sumber daya manusia.
"Di Provinsi Gorontalo saja, banyak kepala desa dengan standar pendidikan yang belum mumpuni, sehingga tidak mudah mendapatkan anggaran sebesar Rp1,4 miliar untuk dikelola sendiri," ujarnya.
Pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota, berkompeten penuh menangani pelatihan pengelolaan keuangan ini, untuk menghindari terjadinya kesalahan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan.
Bahkan Musa yang berkecimpung langsung dengan penelitian sosiologi politik di Fakultas Ilmu Sosial UNG ini, mewaspadai program dana desa disusupi kepentingan politik, karena bisa saja partai politik bak menjadi pahlawan untuk membantu pelatihan dan pengelolaannya.
"Di Provinsi Gorontalo saja ada sebanyak 657 desa yang pasti akan menerima program dana desa, namun sosialisasi dari pemerintah belum optimal," ujarnya.
Arvan, salah satu perangkat desa di Gorontalo berharap pemerintah terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan pelatihan tentang pengelolaan dana desa yang sudah diprogramkan melalui UU Desa.
"Kami hanya mencegah jangan sampai salah menjalankan kewenangan, karena ini menyangkut uang yang sangat besar," ujarnya.
Arvan mengusulkan, pemerintah harus melibatkan unsur perguruan tinggi untuk membantu pelatihan pengelolaan keuangan negara, karena masih bisa dipercaya secara akademis.