REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementrian Informasi dan Informatika mengaku tidak bisa ikut campur dengan konten yang disajikan oleh televisi. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, kementerian yang dipimpinnya tidak bisa mencampuri terkait konten atau isi dari siaran televisi. Kemenkominfo hanya bisa fokus pada konteks infrastruktur.
Kendati demikian, Rudi akan berusaha melakukan pendekatan informal untuk masuk ke konten penyiaran. "Kalau berdasarkan peraturan,Kemenkominfo hanya di infrastruktur, tapi saya juga mengejar dan mendekatkan diri secara informal tentang konten," ujarnya, Sabtu (21/2).
Manajer Program Rapotivi, Septi Prameswari, mengatakan, KPI harusnya lebih tegas dalam menegur televisi yang 'nakal'. Sebagai lembaga yang dibiayai dari pajak warga untuk mengawasi industri penyiaran. Namun, kata dia, kinerja KPI belum terlalu maksimal.
Rapotivi, lanjut dia, secara berkala melaporkan status aduan yang disampaikan masyarakat dengan mengawal proses di KPI. Rapotivi merupakan aplikasi android untuk memudahkan warga mengadukan tayangan televisi buruk. Setiap aduan yang masuk, setelah diverifikasi akan diteruskan ke KPI. "Rapotivi bisa bisa diakses di rapotivi.org," ujarnya.