REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dinilai berpotensi menjadi dalang dibalik kisruh yang menimpa penumpang maskapai Lion Air. Sejak Januari lalu, Menteri Perhubungan telah mengeluarkan kebijakan seluruh perubahan penerbangan harus mendapatkan flight approval dari pemerintah, sehingga menyebabkan sejumlah maskapai mengalami keterlambatan.
Pengamat penerbangan, Gerry Soejatman, mengatakan meski penyebab keterlambatan pesawat Lion Air belum dapat diketahui secara pasti, ada kemungkinan akar masalahnya ada di kebijakan flight approval dari Kemenhub. Menurutnya, sejak kebijakan tersebut diberlakukan, banyak penerbangan yang tertunda.
“Jika ada pesawat rusak atau mengalami gangguan dan jadwalnya harus diubah, pesawat harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan flight approval di jadwal yang baru, itu yang menyebabkan delay berlarut,” jelas Gerry, saat dihubungi Republika Online, Sabtu (21/2).
Ia menambahkan, Kemenhub mengeluarkan kebijakan tanpa memikirkan resiko yang memungkinkan akan timbul, seperti membludaknya penumpang saat musim libur panjang. Kebijakan menteri dinilai akan menyengsarakan penumpang dan hal itu sekarang terbukti.
“Sayangnya kementerian tidak menyadari kesalahan ada pada mereka, malah menyuruh masyarakat memberikan sanksi sosial pada Lion Air,” ujarnya.
Dampak dari kebijakan itu, kata Gerry, sebenarnya juga dirasakan oleh maskapai lain, hanya saja Lion Air mengalami dampak yang sangat parah. Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan mengenai apakah benar kisruh merujuk pada kebijakan flight approval dari pemerintah.
“Sementara data yang ada menunjukkan ada kemungkinan kebijakan Kemenhub itu yang menjadi penyebabnya,” tegas Gerry.
Baca juga: Kisruh Lion Air Belum Tentu Disebabkan Kemenhub