Sabtu 21 Feb 2015 05:07 WIB

Penggunaan Dana Desa Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) akan menggelontorkan dana desa sebesar Rp 20 triliun yang disalurkan untuk 74.053 ribu desa se-Indonesia. Rencananya, dana tersebut akan dicairkan pada sekitar April mendatang, untuk kebutuhan pembangunan desa, baik fisik maupun nonfisik.

Menteri Desa PDTT Marwan Jafar mengatakan, penggunaan dana tersebut harus selaras dengan rencana pembanguan yang telah dirancang oleh pemerintah daerah setempat.

"Termasuk di Lombok Tengah ini, nanti Bapak Ibu harus menggunakan dana tersebut sesuai dengan RPJMDes dan RKPDes yang selaras dengan rencana pembangunan Kabupaten Lombok Tengah," ujar Marwan saat menggelar pertemuan dengan para kepala desa se-Kabupaten Lombok Tengah NTB di Pendopo Wakil Bupati HL Normal Suzana, Jumat (20/2).

Saat ini, lanjut Marwan, setiap desa di Indonesia setidaknya akan menerima dana sebesar Rp 750 juta yang meliputi dana desa dari pemerintah pusat dan Alokasi Dana Desa (ADD) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. “Tetapi, berapa pun anggaran yang diterima desa, saya berharap dapat dikelola secara maksimal untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” kata politikus PKB tersebut.

Marwan menegaskan, semua penggunaan dana desa akan dilakukan audit langsung Badan Pemeriksan Keuangan (BPK). Karena itu, Marwan juga menghimbau kepada para kepala desa agar menggunakannya secara terukur, terarah serta dapat dipertanggungjawabkan.

"Saya sangat berharap agar Bapak Ibu menggunakan dana ini dengan tepat. Karena, kalau nanti ditemukan laporan yang mencurigakan BPK, Anda sendiri yang akan rugi," ujarnya.

Terkait kasus penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang yang pernah dilakukan beberapa kepala desa di Lombok Tengah, Marwan menegaskan, pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan pembinaan dan pelatihan kepada seluruh kades di Indonesia. Kebijakan itu diterapkan untuk mematangkan konsep penggunaan anggaran desa, sehingga tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari.

"Untuk kades di daerah yang seringkali berujung pada masalah hukum akan mendapatkan perlakuan khusus, menyangkut kades. Di mana, mereka akan disiapkan pendampingan dari tim," kata Marwan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement