Sabtu 21 Feb 2015 07:01 WIB

Indrianto Seno Aji Dinilai Anti-KPK

Pelaksana tugas (plt) pimpinan KPK, (dari kiri) Indriyanto Seno Adji, Taufiqurrahman Ruki dan Johan Budi.
Pelaksana tugas (plt) pimpinan KPK, (dari kiri) Indriyanto Seno Adji, Taufiqurrahman Ruki dan Johan Budi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rekam jejak Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan Komisi pemberantasan Korupsi Indrianto Seno Aji dinilai bertentangan atau anti-KPK oleh sejumlah aktivis antikorupsi.

"Penunjukan Indrianto Seno Aji sebagai Plt Pimpinan KPK bertentangan dengan standar kualifikasi pimpinan KPK yang harus memiliki integritas tinggi, bebas dari konflik kepentingan, dan memiliki latarbelakang yang baik dalam pemberantasan korupsi," demikian pernyataan tertulis dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Jumat (20/2).

Sejumlah lembaga dan organisasi tersebut menilai Indrianto memiliki enam hal yang bertentangan dengan KPK.

"Pertama, Indriant antiKPK karena pernah beberapa kali berupaya mengurangi kewenangan dan lingkup yurisdiksi hukum KPK melalui judicial review terhadap UU KPK mewakili koruptor," kata siaran tertulis atas nama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari LBH Jakarta, Kontras, YLBHI, PUKAT-UGM, PUSAKO Unand, MAPPI FH UI, ICW, dan lain-lain.

Indrianto pernah menjadi saksi ahli pihak Bram Manoppo yang pada saat itu Direktur Utama PT Putra Pobiagan Mandiri dan merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter.

Indrianto juga pernah mewakili Paulus Efendi dan 31 hakim agung dalam uji materi UU melawan Komisi Yudisial untuk membatasi kewenangan pengawasan dan penjatuhan sanksi terhadap hakim agung pada Mahkamah Agung dan Hakim Mahkamah Konstitusi.

Indrianto juga dikenal kerap memberikan pendampingan terhadap kasus korupsi pejabat negara. Ia pernah menjadi kuasa hukum bagi Abdullah Puteh, mantan Gubernur Aceh, dalam kasus pengadaan Helikopter Mi-2, dengan Kerugian Negara Rp 13,6 miliar.

Indrianto juga pernah menjadi kuasa hukum orang yang terlibat penyalahgunaan kekuasaan oleh otoritas keuangan. Ia pernah menjadi kuasa hukum mantan Direktur BI Paul Sutopo, Heru Supraptomo, dan Hendrobudianto di tingkat banding dan kasasi dalam hal penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar untuk mengurus UU BI maupun pemberian bantuan hukum terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, kredit ekspor, dan kasus lain.

Indrianto juga menjadi kuasa hukum atas kasus kejahatan industri ekstraktif, seperti sengketa pertambangan batubara. Dia merupakan kuasa hukum PT SKJM dalam kasus PTUN pemberian kuasa pertambangan batubara oleh Bupati Tanah Laut kepada SKJM dalam wilayah PKP2B PT Arutmin Indonesia.

Indrianto juga pernah menjadi pembela orang yang melakukan kriminalitas berat atau pembunuhan terkait dengan kasus korupsi.

Antara lain menjadi kuasa hukum Tommy Soeharto dalam kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak, pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dan buron.

Ia juga menjadi kuasa hukum bagi Abilio Soares saat menjadi terpidana pelanggaran HAM berat di Timor Timur dalam gugatan uji materi pasal 43 ayat 1 UU Pengadilan HAM pada 2004.

Terakhir, Indrianto adalah kuasa hukum mantan presiden Soeharto dalam gugatan terhadap majalah TIME Asia terkait pemberitaan tentang korupsi keluarga Cendana dalam edisi 24 Mei 1999, sekaligus mendampingi gugatan saat Soeharto dikenakan tahanan rumah oleh Kejagung.

Dia juga merupakan kuasa hukum bagi keluarga Soeharto atau Yayasan Supersemar dalam kasus gugatan perdata penyalahgunaan uang negara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement