Jumat 20 Feb 2015 20:20 WIB

'Payung Hukum Pasca-PNPM MP Berakhir'

Rep: Edy Setiyoko/ Red: Djibril Muhammad
Pembangunan jalan desa melalui program PNPM, ilustrasi
Pembangunan jalan desa melalui program PNPM, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KLATEN -- Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Perkotaan (PNPM-MP) akan berakhir pada April mendatang. Koordinator Kota (Korkot) Klaten meninggalkan warisan dana Rp 29,9 miliar.

Pelaku PNPM hingga saat ini bingung, siapa yang bakal mengelola kelanjutan dana tersebut. Dana Rp 29,9 miliar yang bergulir tersebut, Rp 7 miliar di antaranya macet lebih dari tiga bulan.

"Kami butuh payung hukum untuk mengelola dana pasca-PNPM MP berakhir," kata Bambang Junaidi, Koordinator Forum Kerja Sama Antar Badan Kesyadayaan Masyarakat/ Lembaga Keswadayaan Masyarakat (FKA BKM/LKM), Jumat (20/2).

"Untuk mengelola dana masyarakat tersebut butuh payung hukum. Nanti, kalau rekan-rekan UPK (Unit Pengelola Keuangan) menagih utang dikira bank plecit. Oleh karena itu, dewan kami mohon membuat regulasi soal ini," katanya.

Beragam usulan lembaga pengelola dana masyarakat tersebut. Misalnya, dibentuk PT (Perseroan Terbatas) Badan Usaha, atau koperasi. Namun, yang lebih memungkinkan bentuk koperasi. Dan, untuk membentuk koperasi pun butuh aturan lebih lanjut. Siapa yang mengelola dan butuh simpanan wajib dan sukarela.

Warisan lainnya yang ditinggalkan, lanjut Bambang, adalah sumber daya manusia (SDM). Untuk area Korkot PNPM MP Klaten tercatat ada 139 fasilitator. Mereka SDM yang cukup terlatih, mumpuni di bidang pemberdayaan masyarakat. Terutama dalam penyusunan rencana, program, pelaksanaan, sampai pertanggung-jawaban pekerjaan.

Astuti, anggota KBP (Komunitas Belajar Perkotaan), usul agar 139 fasilitator tersebut dimanfaatkan sebagai pendamping, atau konsultan pemerintahan desa. Ini selaras dengan berlakunya UU Desa, dimana setiap desa bakal menerima dana dari pemerintah pusat sekitar Rp 1,4 miliar.

Apabila fasilitator dilibatkan untuk mengawal pemerintahan desa, berikut dana yang tidak sedikit, ini merupakan pengawasan sejak dini. "Ini untuk menghindari, atau meminimalisir tindak penyelewengan, karena dilibatkan fasilitator yang berfungsi sebagai konsultan pemerintahan desa," tambah Astuti.

Korkot PNPM MP Klaten, Zulfikar, bersyukur dengan berakhirnya program ini dengan aman. Pelaksanaan program sangat dirasakan masyarakat. Di Kabupaten Klaten, penyerapan dana mencapai Rp 268 miliar, swadaya masyarakat Rp 46 milyar, APBD Rp 21 miliar.

Di samping itu, terwujud prasarana dasar, seperti rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) 5.000 unit, jamban keluarga 8.000. Dan, ribuan sambungan listrik, perbaikan jalan, jembatan, sungai. "Ini sebuh prestasi yang dinikmati langsung masyarakat," katanya.

Ketua DPRD Agus Riyanto, persoalan yang disampaikan ini menjadi 'PR' (Pekerjaan Rumah) dewan. "Apapun hambatannya, program ini harus ditindak-lanjuti, karena azas manfaatnya bagi masyarakat bawah. Soal program, aset, dan SDM, bakal kita carikan solusi bersama," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement