Jumat 20 Feb 2015 19:52 WIB

'Tindak Biro Perjalanan Umroh tak Berizin'

Petugas sedang mendata agen tour travel penyelenggara ibadah haji dan umroh di kantor Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (AMPHURI), Jakarta, Senin (16/2).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas sedang mendata agen tour travel penyelenggara ibadah haji dan umroh di kantor Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (AMPHURI), Jakarta, Senin (16/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI, Mohammad Iqbl Romz meminta pemerintah menindak tegas biro perjalanan umroh yang tidak mempunyai izin atau membuka cabang tanpa memenuhi peraturan. Tuntutan itu itu menanggapi ramainya biro perjalanan yang menyebabkan jamaah batal berangkat umroh.

Pihaknya sudah mengingatkan kepada Kementerian Agama dalam hal ini Dirjen Haji dan Umroh supaya travel seperti itu ditertibkan. "Masyarakat juga jangan mudah terpancing jika ada jalur khusus yang memberikan visa karena ingin berangkat," katanya, Jumat (20/2).

Ia mengatakan, perlu ditertibkan bagi biro perjalanan ilegal, kemudian bagi yang memiliki izin dan bermasalah, dilihat lagi sejauh mana komitmennya untuk memperbaiki layanannya. Kemudian, katanya, harus ada sinergi antara Kementerian Perhubungan dengan Kementerian Agama mengenai hal tersebut.

"Kita juga ingatkan, supaya diteliti bisa jadi yang sudah didiskualifikasi buka lagi dengan nama yang berbeda, orangnya beda, tetapi dia juga pemiliknya," ujarnya menegaskan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement