Jumat 20 Feb 2015 19:25 WIB

Upaya KLHK Antisipasi Pencemaran Udara

Rep: C78/ Red: Djibril Muhammad
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (tengah).
Foto: Antara
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasca-Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) di 44 kota di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan terus berupaya mendorong kota-kota di Indonesia melakukan pengelolaan kualitas udara, terutama bagi kota yang kualitas udaranya masuk kategori terburuk.

Caranya dengan menerapkan transportasi berkelanjutan dengan menurunkan beban pencemaran dari emisi kendaraan.

Dalam hal ini, program EKUP melibatkan pemda melalui mekanisme dekonsentrasi, yaitu pemerintah provinsi berperan sebagai pelaksana kegiatan sedangkan KLHK berperan sebagai pembina dan pengawas kegiatan.

"Indeks kinerja lingkungan yang mengacu pada kualitas udara, Indonesia di peringkat 112 dari 178 negara," kata Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan KLHK MR Karliansyah.

Makin rendahnya kualitas udara, lanjut dia, berdampak pada turunnya kualitas kehidupan manusia karena tidak sehatnya udara, air dan makanan yang dikonsumsi.

Karenanya, pemerintah secara rutin melakukan pemantauan uji emisi, kinerja lalu lintas, kualitas udara, dan pemantauan kualitas bahan bakar. Ia juga mengaku terus mendorong pemerintah kota untuk menerapkan konsep transportasi berwawasan lingkungan.

"Kita juga melakukan pemantauan kualitas bahan bakar di SPBU," katanya.

Sebab, kualitas bahan bakar sangat berpengaruh terhadap emisi yang dihasilkan. Semakin baik kualitas bahan bakar, kata dia, maka semakin sedikit pula emisi berbahaya yang dikeluarkan dari proses pembakarannya.

KLHK pun menyarankan agar pemberlakuan kewajiban uji emisi sebagai prasyarat perpanjangan STNK segera diterapkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement