REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Daerah Provinsi Riau telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan di di beberapa kabupaten.
"Itu merupakan jumlah tersangka pembakara lahan yang ditangani tahun ini," kata Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan, Jumat (20/2).
Beberapa tersangka, lanjut dia, ditetapkan Kepolisian Resor Kabupaten Indragiri Hilir. Namun dia tidak dapat merincikan daerah mana lagi yang menangani perkara sama.
"Saya lupa delapan tersangka ini Polres mana saja yang menangani. yang jelas ada lebih dua perkara pembakaran hutan dan lahan yang kami tangani dengan delapan orang tersangka," kata Brigjen Dolly.
Sebelumnya dikabarkan Kepolisian Resor Kabupaten Indragiri Hilir telah menangkap Amat Isa alias Amat, seorang petani Desa Teluk Gantang, Kecamatan Kempas Jaya, karena diduga melajukan pembakaran lahan di daerah itu.
Menurut kepolisian setempat, pelaku diamankan pada Rabu (18/2) pukul 14.00 WIB di rumahnya. Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/07/II/2015/Riau/Res Inhil/Sek-Pelangiran, tanggal 18 Februari 2015 tentang Dugaan Tindak Pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Peristiwa kebakaran atau pembakaran lahan saat ini telah terjadi di sejumlah wilayah kabupaten/kota di Riau. Selain di Indragiri Hilir, peristiwa tersebut juga terjadi di Kabupaten Pelalawan dan Bengkalis, Rokan Hulu serta Meranti.
Kapolda Riau Brigjen Dolly mengatakan saat ini pihak masih mendaalami sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah itu.
"Sedikitnya ada lima kasus kebakaran lahan yang sekarang masih didalami. Untuk tersangka yang telah ditetapkan, sekarang ada delapan orang, seluruhnya," kata dia.