REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menghentikan izin rute baru maskapai penerbangan Lion Air.
Langkah ini diambil lantaran pihak Lion Air terkesan lamban dalam menyelesaikan permasalahan delay yang dialami maskapai ini sejak Rabu (20/2).
"Ya kita hentikan sementara, kita (Direktorat Udara) akan undang untuk presentasi caranya menangani kalau ada krisis dan sebagainya. Terhitung mulai sekarang. Pokoknya disetop," jelas Jonan, Jumat (20/2).
Soal sanksi Jonan mengaku belum ada pembicaraan lebih jauh dengan Kemenhub dan maskapai terkait. Izin Rute baru akan dihentikan sampai Lion Air menunjukkan komitmen terhadap pelaksanaan Standar Operasi Prosedur atau SOP dalam hal pelayanan publik saat terjadi krisis.
Mengenai pelayanan Lion Air yang dianggap buruk terkait keluhan penumpang hilangnya bagasi dan lainnya, Jonan mengungkapkan bahwa sepenuhnya, Lion Air harus mengikuti standar pelayanan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Tentang pelayanan, Jonan menyebut, tidak bisa sembarangan menerapkan sanksi.
"Gini, kalau itu (pelayanan buruk), kita tidak bisa mengenakan sanksi. Kan sudah ada standar pelayanan yang harus diikuti, kalau itu melanggar kita temukan ya kita kenakan sanksi, kenakan denda dan sebagainya. Surat peringatan. Jadi kebanyakan lebih kepada denda kalau seperti pelayanan, hospitality," ujar Jonan.
Lebih jauh, Jonan mempersilahkan bagi masyarakat apabila ingin mengajukan gugatan secara perdata kepada Lion Air. Dia menyatakan bahwa gugat menggugat bukan ranah pemerintah sebagai regulator.
Ke depan, agar kasus seperti Lion Air tidak terulang, Jonan berharap agar semua maskapai mengikut standar pelayanan yang sudah ada.
Hingga Jumat siang, ratusan penumpang terlihat mengembalikan tiket ke konter yang disediakan oleh Angkasa Pura II. Biaya tiket bisa dikembalikan dengan tambahan uang kompensasi sebesar Rp300 ribu. Total, pemerintah menalangi Rp3 miliar untuk biaya kompensasi calon penumpang Lion Air.