Jumat 20 Feb 2015 14:36 WIB
Kisruh Lion Air

Pengajuan Izin Rute Baru Lion Air Disetop

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Indah Wulandari
Puluhan penumpang pesawat Lion Air menyerbu loket penjualan tiket di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (20/2). Para penumpang Lion Air protes dan meminta pengembalian uang akibat delay puluhan jam yang dialami.
Foto: Antara
Puluhan penumpang pesawat Lion Air menyerbu loket penjualan tiket di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (20/2). Para penumpang Lion Air protes dan meminta pengembalian uang akibat delay puluhan jam yang dialami.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait sanksi terhadap Lion Air yang menelantarkan penumpangnya, Menhub Ignasius  Jonan akan menghentikan pengajuan izin rute baru kepada Lion Air.

Penghentian ini akan terus berlaku hingga pihak Lion Air mampu memberikan komitmen terkait adanya standar pelayanan penumpang dengan baik terlebih dahulu. Penghentian izin rute baru itu pun sudah berlaku terhitung hari ini.

“Kemenhub tidak bisa begitu saja memberikan sanksi,” ujar Jonan. Pasalnya, setiap operator penerbangan mengikuti standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Kemenhub.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka maskapai penerbangan yang bersangkutan bakal dikenakan surat peringatan dan sanksi berupa denda.

''Diikuti itu (standar pelayanan) saja. Jika memang ditemukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi dan surat peringatan. Jadi kebanyakan, jika menyangkut hospitality atau pelayanan, akan dikenakan denda,'' tutur Jonan.

Jika nantinya masyarakat merasa kecewa dan kurang puas dengan sanksi yang diberikan, maka masyarakat bisa mengajukan gugatan tersendiri yang sifatnya perdata terkait kekecewaan terhadap pelayanan Lion Air.

''Jadi tidak bisa regulator yang menggugat,'' ujar mantan Dirut PT KAI ini.

Sementara terkait nasib para penumpang Lion Air yang mengalami kerugian, Jonan menjelaskan, pihaknya akan membantu agar penumpang yang ingin refund bisa segera mendapatkan uangnya kembali. Lion Air akan mendapatkan bantuan dana berupa pinjaman dari PT Angkasa Pura II.

Sedangkan untuk penumpang Lion Air yang belum diberangkatkan, maka Kemenhub akan berkoordinasi dengan maskapai-maskapai lain yang masih memiliki kursi kosong dengan tujuan yang sama. Nantinya, penumpang tersebut bisa diberangkatkan dengan maskapai tersebut.

''Tapi bantuan itu, nanti tanggung jawabnya secara finansial menjadi tanggung jawab Lion Air dan bukan menjadi tanggung jawab pemerintah,'' tutur Jonan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement