Jumat 20 Feb 2015 10:23 WIB
Plt Pimpinan KPK

Indrianto Seno Aji dan Soeharto

Pimpinan KPK sementara Taufiqurrahman Ruki (tengah), Johan Budi (dua kanan), Indrianto Seno Adji (dua kiri) berfoto bersama pimpinan KPK lainnya Adnan Pandu Praja (kanan) dan Zulkarnaen (kiri) seusai acara pelantikan di Istana Negara.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pimpinan KPK sementara Taufiqurrahman Ruki (tengah), Johan Budi (dua kanan), Indrianto Seno Adji (dua kiri) berfoto bersama pimpinan KPK lainnya Adnan Pandu Praja (kanan) dan Zulkarnaen (kiri) seusai acara pelantikan di Istana Negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rekam jejak pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK Indriato Seno Adji pernah menjadi kuasa hukum mantan Presiden Soeharto dan keluarganya dalam berbagai perkara.

Aktivis antikorupsi yang menamai dirinya Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyatakan melalui siaran persnya di Jakarta, Jumat (20/2), Indrianto menjadi kuasa hukum Soeharto dalam gugatan terhadap majalah TIME Asia terkait pemberitaan tentang korupsi keluarga Cendana dalam edisi 24 Mei 1999.

Selain itu Indrianto juga pernah membela presiden Indonesia kedua tersebut saat Soeharto dikenakan tahanan rumah oleh Kejaksaan Agung.

Indrianto juga merupakan kuasa hukum bagi keluarga Soeharto atau Yayasan Supersemar dalam kasus gugatan perdata penyalahgunaan uang negara.

Indrianto juga tercatat pernah membela anak penguasa orde baru tersebut Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dalam Tommy Soeharto dalam kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak, pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dan buron.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai Plt Pimpinan KPK tersebut juga pernah menjadi kuasa hukum seseorang yang melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia berat seperti Abilio Soares saat menjadi terpidana pelanggaran HAM berat di Timor Timur dalam gugatan uji materi pasal 43 ayat 1 UU Pengadilan HAM.

"Indrianto selama ini dikenal berseberangan dengan KPK, dekat dengan kekuatan Orde Baru, serta banyak melakukan pendampingan hukum terhadap pelaku korupsi, kejahatan perbankan, pelanggaran HAM dan kasus-kasus lainnya," demikian tertulis dalam siaran pers.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terdiri dari berbagai lembaga dan organisasi seperti LBH Jakarta, Kontras, YLBHI, PUKAT-UGM, PUSAKO Unand, MAPPI FH UI, ICW, dan lain-lain.

Sebelumnya pada Rabu (18/2) siang Presiden Joko Widodo mengeluarkan keputusan presiden untuk memberhentikan sementara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sebagai pimpinan KPK.

Presiden juga menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengangkat tiga Plt Pimpinan KPK yakni Taufiqurrahman Ruki, Indrianto Aji Seno dan Johan Budi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement