Kamis 19 Feb 2015 16:10 WIB

Kejati Banten Didesak Periksa Pengadaan Rumdin Mewah Sekda

Rep: C81/ Red: Julkifli Marbun
PMII
PMII

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG --  Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesi (PMII) Banten  mendesak Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Banten, memeriksa pejabat Banten yang terlibat dengan sewa dan pengadaan interior Rumdis Sekda yang bernilai fantastis. Hal tersebut dilakukan karena mereka curiga ada upaya pemahalan harga.

Kejati Banten didesak memeriksa Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Daerah Pemprov Banten Djoko Sumarsono dan Kepala Biro Umum Ade Syarif terkait anggaran sewa dan interior Rumah Dinas (Rumdin) sekda setempat senilai Rp655juta.

"Patut diduga ada upaya mark up harga pada saat menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), baik pada sewa rumah dinas maupun pengadaan interior. Maka kami minta agar penyidik Kejati Banten memeriksa pihak-pihak bersangkutan. Termasuk Sekda Banten soal kronologi dugaan pada kasus rumdisnya," Kata aktivis PMII Banten, Muchtar Ansori Attijani, kemarin (18/2).

Menurut Muchtar, pihak kejaksaan harus peka terhadap isu dugaan korupsi yang terjadi di Banten. Hal ini untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap lemahnya supremasi hukum dalam beberapa waktu terakhir.

Seperti, soal DPA sewa dan interior Rumah Dinas Sekda Banten umpamanya, yang sudah menjadi polemik di media massa selama seminggu terakhir. Mustinya sudah menjadi informasi awal bagi kejaksaan untuk melakukan penyelidikan.

"Perubahan harga barang yang disebut sebagai rasionalisasi oleh pihak Biro Perlengkapan dan Aset Daerah adalah akal-akalan dan patut diduga sebagai upaya korupsi," tandasnya.‎

Terkait sewa dan pengadaan rumah dinas sekda ini, sebelumnya pihak  Biro Perlengkapan dan Aset Daerah Banten, mengumumkan sewa rumah dan interior dan perlengkapan Rumdin Sekda mencapai Rp405 juta. Rinciannya yakni Rp 250 juta, sedang sisanya untuk interior perlengkapan rumah.

Semetara, Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Daerah Djoko Sumarsono mengatakan, saat ini total anggaran yang sudah dibelanjakan sebesar Rp.140.375.000 dari dana yang dianggarkan sebelumnya mencapai Rp.405.000.000.   

“Sesuai arahan sekda, saya harus menyetop pengadaan ini, kecuali urgent. Seperti pembelian kompor gas, tabung gas, rak pring, dan vacum cleaner, yang nantinya harus dirasionalisasikan lag harganya,” kata Djoko.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Kurdin Matin, berjanji akan menolak fasilitas yang disiapkan di rumah dinas jika melanggar kepatutan. Hal ini disampaikan Sekda Banten sebagai respon terhadap pemberitaan media yang menyoroti mahalnya anggaran interior rumah dinas senilai Rp 405 juta dan biaya sewa rumah dinas senilai Rp 250 juta per tahun.

“Jika memang semua barang fasilitas dalam rumah dinas itu dinilai melanggar kepatutan, maka saya tidak akan memakainya. Selanjutnya, untuk sisa anggaran yang belum dibelanjakan akan saya perintahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, untuk merasionalisasikan sesuai kepatutan,” ujar Sekda Banten Kurdi melalui rilis resmi Biro Humas dan Protokol Banten.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement