Kamis 19 Feb 2015 13:45 WIB

Aher: Sanksi Pelanggaran Penyiaran Masih Kurang Tegas

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Didi Purwadi
Ahmad Heryawan
Foto: Republika/Edi Yusuf
Ahmad Heryawan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sanksi di dunia penyiaran dinilai masih kurang tegas. Padahal konten penyiaran yang tidak layak, sangat berbahaya bagi masyarakat.

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, mengatakan lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran hanya mendapat surat peringatan saja dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau KPI Daerah. Proses berlanjut dengan sanggahan dari lembaga penyiaran yang bersangkutan dan kembali pada tahap surat menyurat.

"Sanksi di penyiaran kurang tegas. Jika seperti polisi pasti lebih enak. Kalau disuruh berhenti, ya langsung berhenti," ujar Heryawan dalam acara pelatikan anggota KPID Provinsi Jabar periode 2015-2018 di Aula Barat Gedung Sate, Bandung, Rabu (18/2).

Menurut Heryawan, penyiaran punya dampak signifikan dalam mengubah perilaku masyarakat. Informasi dalam bentuk penyiaran akan tersebar secara masif.

Sebagai gambaran, kata dia, 97 persen masyarakat mengakses televisi untuk mendapatkan informasi. Sedangkan yang melalui koran hanya 20 persen.

Melihat data tersebut, penyiaran perlu dimanfaatkan dengan baik. Terutama, untuk membangun kepribadian bangsa. Informasi yang disebar harus berisi nilai kebenaran dan kearifan lokal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement